Notification

×

Tag Terpopuler

Ganteng tapi Korupsi

Monday, March 23, 2020 | Monday, March 23, 2020 WIB Last Updated 2020-03-23T02:52:56Z
Agus Wahyu Wasana, terdakwa korupsi dana desa menjalani persidangan di PN Palembang (foto/fly) 
- Oknum Kades Dituntut 12 Tahun Penjara 

PALEMBANG, SP – Agus Wahyu Wasana, oknum kepala desa (kades) Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Pria berparas ganteng ini adalah terdakwa penyelewengan Dana Desa kurang lebih Rp 450 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Alvinda Yudhi SH MH menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi hingga ratusan juta rupiah.

Dalam sidang yang digelar Jumat (20/3) lalu yang diketuai majelis hakim Abu Hanafiah SH MH, terdakwa yang menunggakan setelan kemeja putih hanya tertunduk lesu di meja persidangan mendengarkan tuntutan JPU. 

“Menuntut sebagaimana atas perbuatan terdakwa tersebut dengan pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan badan," tegas pihak JPU membacakan tuntutan.

Usai tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Senin (23/2) hari ini. “Kami akan mengajukan pembelaan secara lisan dan tertulis yang mulia,” ucap kuasa hukum terdakwa. 

Terdakwa sendiri menjadi pesakitan lantaran diduga telah menggunakan uang negara saat menjabat sebagai kepala desa selama 6 tahun. Dia ditahan lantaran terlibat dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016 -2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp422 juta 545 ribu rupiah. (Fly)
×
Berita Terbaru Update