Notification

×

Tag Terpopuler

Izin Keramaian Mulai Dibatasi

Thursday, March 19, 2020 | Thursday, March 19, 2020 WIB Last Updated 2020-03-19T01:53:00Z
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa. (foto:Ara)
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang mulai membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah social distance dan meminimalisir penyebaran virus Corona Disease (Covid-19).

Sekertaris Daerah Setda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, antisipasi Covid-19 dilakukan dengan membatasi jadwal audiensi dan kegiatan yang sifat mengumpulkan massa yang mengakibatkan interaksi sosial, termasuk konser.

"Sedangkan dzikir akbar untuk sementara akan kita evaluasi dan dicek lagi izinnya berkoordinasi dengan Polrestabes," katanya, Rabu (18/3/2020).

Sementara itu, untuk tempat hiburan atau wisata, mall, bioskop dan lainnya, pemerintah hanya belum bisa mengatakan harus ditutup sementara. Hanya saja diharapkan ada peran serta dari pihak terkait untuk membatasi massa dalam jumlah besar dan melakukan interaksi sosial.

"Ini sebenarnya masih dalam kajian Walikota, karena pertimbangannya adalah sumber PAD dan perekonomian. Makanya untuk sementara yang ditutup atau bekerja dan belajar dari rumah adalah sekolah dan ASN dan Non PNSD," jelasnya.

Untuk mengoptimalkan tersebut, Pemkot meminta agar tim dari Dinas Pendidikan khususnya untuk mengecek agar pelajar benar belajar dirumah dan bukan berkeliaran ke mall atau lainnya.

"Kita pantau untuk pengawasan dilapangan. Kominfo pun di Halo Palembang sudah menyiapkan informasi terkait Virus Covid-19 ini. Sampai tingkat bawah pun kita kerahkan," katanya.

Sementara itu, Rian salah seorang Event Organizer RD Entertainment menyebutkan, ada tiga event yang ditunda karena belum mendapatkan izin pasca virus Corona mewabah.

Kendati demikian,  pihaknya cukup bersyukur meski ada penundaan kegiatan baik vendor dan juga talent memahami kondisi ini.

"Pertama gathering perusahaan di hotel dari pihak penyelenggara pun tidak bisa mengizinkan karena sudah ada surat edaran sampai waktu yang belum yang ditentukan, Car Free Day, dan launching produk," jelasnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update