Notification

×

Tag Terpopuler

Kurir Sabu Divonis 20 Tahun

Friday, March 20, 2020 | Friday, March 20, 2020 WIB Last Updated 2020-03-20T02:15:22Z
Terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi (24) warga Lk. I  Rt.2Rw.1 Kel. Mangun Jaya Kab. OKI  Tertunduk Lesu Setelah Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara, (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi (24) warga Lk. I Rt 02/Rw 01 Kelurahan  Mangun Jaya,  Kabupaten  OKI, Kamis (19/3). 

Terpidana Tomi merupakan kurir sabu lintas kabupaten dengan barang bukti berat bersih 8002,35 gram atau 8 Kg lebih. 

Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, berkeyakinan terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Abu dalam petikan vonis yang dibacakan.

Selain itu majelis hakim menyatakan barang bukti 2 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyingwan masing-masing dengan berat netto 2005,24 gram, 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyingwang masing-masing dengan berat netto 2993,79 gram, 3 bungkus plastik warna hijau putih bertuliskan Chinese Pin Wei, masing-masing dengan berat netto 3003,32 gram dengan berat keseluruhan netto 8002,35 gram, dirampas untuk negara.

Namun vonis majelis hakim tersebut sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, pada persidangan sebelumnya, Rabu (04/03), yang menuntut agar terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi dihukum 20 tahun penjara.

Dalam keterangannya kepada pewarta pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU Imam Murtadlo SH mengatakan, mengenai tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa, hukuman 20 tahun penjara dengan barang bukti 8 Kg sabu, sudah maksimal.

“Yah, ini sudah maksimal menurut kita seperti itu, cuma kita nanti gak tau bagaimana pertimbangan hakim. Fakta sidang kita lihat saja nanti,” jelas JPU Imam Murtadlo kala itu.

Sementara itu menurut Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang klas 1A Khusus A Rizal SH, Romaita SH dan Azriyanti SH mengatakan, bahwa sidang terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi, sudah vonis.

“Terdakwa Oktomi Yumzen alias Tomi sudah di vonis majelis hakim  dan vonis tersebut sama atau sebanding dengan tuntutan JPU (Putusan Konform) hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” ujar Rizal ketika ditemui diruang kerjanya.

Sebagaimana menurut dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Jumat 4 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib, Frengki alias Kiki (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengatakan jika mereka disuruh Pay (DPO) lagi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berlokasi di Tangga Buntung Palembang untuk dibawa menuju daerah Mesuji Kabupaten OKI dengan upah sebesar Rp 30 juta. Lalu terdakwa mengiyakan ajakan tersebut setelah sepakat Frengki menelepon Pay (DPO) yang mengatakan jika terdakwa sudah berangkat dari Kayuagung menuju Pasar Tangga Buntung Palembang, mereka akan menemui suruhan Pay (DPO) yang bernama Adi (DPO).

Setelah sampai di Pasar Tangga Buntung Palembang sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa turun dari motor Yamaha Merk Mio 125 warna merah dengan Nomor Polisi. BG 6946 JAN dan masuk ke dalam warung sekitar pasar. Tidak lama kemudian Adi (DPO) pun datang dengan menggunakan motor RX KING warna biru tanpa Nopol mengajak Frengki masuk ke dalam lorong di dekat pasar.

Tidak lama Frengki keluar dari lorong tersebut dengan membawa berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus yang berisikan 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat netto 8000 gram, yang langsung dimasukkannya di dalam jok motor mereka kendarai.

Selanjutnya terdakwa dan Frengki langsung berangkat menuju Mesuji padahal terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan/atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan R.I atau penjabat yang berwenang.

Di perjalanan sekitar pkul 19.30 Wib tepatnya daerah Kertapati terdakwa dan Frengki diberhentikan oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman. Tetapi saat itu terdakwa dan Frengki melawan dan tidak mau berhenti dari motor yang mereka kendarai lalu melarikan diri dan saat itu terjadi pengejaran oleh anggota kepolisian dengan terdakwa. 

Pengejaran masih dilakukan oleh anggota kepolisian sampai ke daerah Terminal Karya Jaya, saat itu terdakwa dan Frengki turun dari motor lalu berlari ke arah semak-semak daerah Terminal Karya Jaya, dikarenakan saat itu malam terdakwa tidak tahu harus melarikan diri ke arah mana lalu terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

 Sedangkan Frengki tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang atau melarikan diri. Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti. (Fly)
×
Berita Terbaru Update