Notification

×

Tag Terpopuler

Lima Guru SMPN 1 Jarai Gugat SK Bupati

Monday, March 09, 2020 | Monday, March 09, 2020 WIB Last Updated 2020-03-09T02:18:36Z

- Mutasi Diduga Tidak Prosedural
PALEMBANG, SP - Tak terima lantaran diduga dimutasi tidak sesuai prosedur dan terkesan sewenang-wenang, lima orang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada SMP Negeri (SMPN) 1 Jarai, Kabupaten Lahat, resmi mendaftarkan gugatan mereka terhadap Bupati Lahat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Jumat (6/3) lalu. 
 
Melalui kuasa hukum kelimanya yakni Yudi Wahyudi SH dan rekan diketahui bahwa dalam berkas gugatan sebagaimana Keputusan Bupati Lahat Nomor :821.2/135/KEP/BKPSDM/2019 tertanggal 31 Desember 2019, kelima guru SMPN 1 Jarai itu, diduga telah dimutasi tidak sesuai prosedur oleh bupati Lahat Cik Ujang.
 
Kelima orang guru yang menggugat tersebut adalah, Kasmawati, Elyati, Meri Emiriati, Hermilinda, dan Asran. "Karena kelima prinsipal ataupun penggugat selaku klien kami ini dimutasi atau dipindahkan dari SMPN 1 Jarai ke SMP yang lain, menurut kami dalam proses membuat keputusan itu ada prosedural yang cacat dan tidak mempertimbangkan azas-azas pemerintahan yang baik. Karena, pada saat Surat Keputusan (SK) itu dikeluarkan, SMP yang dituju memberikan keterangan bahwa SMP tersebut kelebihan guru,” ungkap Yudi saat dikonfirmasi wartawan, usai mendaftarkan gugatan di PTUN Palembang.
 
Masih menurut Yudi yang didampingi kuasa hukum lainnya yaitu, Ihsan Kurniawan dan M Adi Yulizar menyebutkan, ada semacam tendensi dari bupati atau upaya tergugat, yang dinilai pihaknya telah melakukan kesewenang-wenangan, serta tidak memberikan kepastian hukum terhadap kleinnya (penggugat). 
 
“Kami berharap sebagaimana telah kita daftarkan gugatannya dengan nomor perkara 13/G/2020/PTUN.PLG kepada tergugat yakni Bupati Lahat melalui Pengadilan Tata Usaha Negera ini, untuk membatalkan dan mencabut SK tersebut, dan para guru ini dikembalikan seperti semula ke SMPN 1 Jarai, karena mengingat jarak tempuh dari rumah para prinsipal ini yang dekat dengan SMPN 1 Jarai ini, sedangkan sekolah yang baru itu, jarak tempuhnya sangat jauh dari rumah para klien kami," papar Yudi pula. 
 
Yudi menambahkan, atas faktor tersebut jugalah menjadi bahan pertimbangan kliennya selaku penggugat dengan pertimbangan takut telat ditambah lagi kondisi alam yang kurang memadai yang kelak akan dihadapi para kliennya tersebut. 
 
Apalagi mengingat, para kliennya tersebut rata-rata bukanlah guru baru lagi di SMPN 1 Jarai, yang tentunya mungkin akan menjadi bahan pertimbangan Bupati Lahat untuk mencabut SK tersebut. Selain itu, Yudi usai mendaftarkan berkas gugatan tersebut menyebut, untuk sementara pihak PTUN Palembang mengatakan, surat gugatan ini akan segera diproses untuk dinaikkan ke panitera terlebih dahulu, sebelum nantinya dibuatkan jadwal sidangnya.
 
Sementara itu pihak PTUN Palembang saat dikonfirmasi pewarta mengenai adanya pendaftaran gugatan tersebut enggan berkomentar.
 
Adapun kelima Penggugat ini mengajukan gugatan akibat Keputusan Bupati Lahat Nomor: 821.2/135/KEP/BKPSDM/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Fungsional Tertentu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat. 
 
Namun, diduga Surat Keputusan Bupati tersebut dinilai oleh pihak penggugat sangatlah sewenang-wenang, dan harus dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepegawaian Nasional Nomor 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Dan pihak Guru mengharapkan Keputusan Bupati Lahat itu mesti dibatalkan dan dicabut. (fly)
×
Berita Terbaru Update