Notification

×

Tag Terpopuler

Nipu Rp 19 Miliar, Iqbal Dijerat Pasal Berlapis

Friday, March 06, 2020 | Friday, March 06, 2020 WIB Last Updated 2020-03-06T03:00:45Z
Muhammad Iqbal, Terdakwa Kasus Penggelapan Dan Tppu Saat Menjalani Persidangan, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Muhammad Iqbal (45), terdakwa perkara tindak pidana dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan modus bisnis investasi jual beli karet senilai lebih dari Rp 19 Miliar, Kamis (5/3) kemarin, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati didakwa dengan pasal berlapis.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, terdakwa merupakan warga Padalarang Bandung Barat kota Bandung. Dalam ruang sidang, majelis hakim mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi.

Salah satu saksinya yaitu merupakan saksi korban dugaan tindak pedana penipuan, penggelapan dan pencucian uang bernama Yulianto mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama pasangan suami istri, Ade Okta Saputra dan Ayu Gita Oktarani yang keduanya telah divonis terlebih dahulu masing-masing selama 7 dan 4 tahun penjara.

"Saya kenal dengan terdakwa sekitar tahun 2014 waktu itu saya sebagai distributor modem yang mulia, saat itu terdakwa menawarkan pada saya untuk investasi bisnis jual beli karet di daerah Palembang,” ungkap saksi korban Yulianto.

Lalu atas penyampaian terdakwa tersebut, sekitar bulan Desember 2014 dibuat perjanjian kerjasama saksi Yulianto dengan terdakwa yang menyerahkan uang sebesar Rp 650 juta dengan perjanjian bagi hasil keuntungan sebesar 5% beserta uang modal selama 6 bulan untuk saksi korban.

Setelah dari perjanjian kerjasama tersebut, secara bertahap hingga tahun 2017 menurut saksi korban Yulianto perjanjian kerjasama dengan terdakwa serta dua terpidana tersebut sudah mulai bermasalah.

"Sekitar bulan Mei 2017 Dedek alias Ade Okta mengatakan tidak bisa mengembalikan uang beserta keuntungannya dengan alasan pabrik karet PT. BBA (tempat jual Karet) terbakar, diketahui bahwa hal tersebut saya curiga diduga terdakwa bersama temannya itu sengaja berbohong,” lanjut Yulianto. 

Hingga akhirnya menurut saksi korban yang juga merupakan pengusaha rempah-rempah daerah Jakarta atas perbuatan terdakwa tersebut dirinya mengaku rugi sebesar Rp 19 Miliar. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi oleh majelis hakim PN Palembang kembali menunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa Lisa Merida mengatakan bahwa merasa berkeberatan terhadap dakwaan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa selaku kliennya memang ada kerjasama investasi bisnis jual beli karet dengan saksi korban Yulianto pada tahun 2014 hingga 2016.

"Namun pada saat terjadinya masalah yakni pertengahan tahun 2017 itu klien kami sudah tidak terlibat bisnis investasi itu lagi, melainkan hanya kepada terpidana Dedek dan Ayu Gita yang sudah divonis terlebih dahulu,” ungkap Lisa.

Lisa menambahkan juga, dalam dakwaan didapati bahwa kliennya juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, yang menurutnya terhadap tuduhan tersebut seharusnya pihak yang menerima uang dari kerjasama tersebut juga dapat dijerat hukum yang sama.

Didalam dakwaan, oleh JPU terdakwa didakwa pasal berlapis yakni Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor:8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 10 UU Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2010. (Fly)
×
Berita Terbaru Update