Notification

×

Tag Terpopuler

Pengecer Sabu di Soak Baru Diringkus

Monday, March 23, 2020 | Monday, March 23, 2020 WIB Last Updated 2020-03-23T02:50:29Z
Misbani Diringkus Satres Narkoba Polres Muba Lantaran Menjajakan Narkoba Jenis Sabu Di Kelurahan Soak Baru Muba (foto/ch@)
MUBA, SP - Tak main-main dengan peredaran narkoba di wilayahnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, pengedar yang beroperasi di jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru sukses disikat.

Tersangka Misbani (38), warga Jalan Sekayu-Pendopo yang berprofesi sebagai sopir, diringkus dengan dugaan sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 13 paket sabu. 

Narkoba itu memiliki berat bruto 3,46 gram. Diamankan juga barang bukti lainnya seperti, 6 buah plastik klip bening, 1 buah wadah plastik warna biru, dan 1 buah kantong plastik warna hitam. Tersangka pun terpaksa menghuni jeruji besi.

“Kami mendapatkan informasi jika tersangka adalah bandar yang meresahkan masyarakat. Saat petugas melakukan penangkapan, didapatkan barang bukti narkoba sebanyak 13 paket,” jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH, kemarin.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesi No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia nekat menjadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari hasil jual sabu secara ecer dianggap lebih menguntungkan. “Untuk makan anak dan istri,” singkat dia. (cha)
×
Berita Terbaru Update