Notification

×

Tag Terpopuler

Perda Gotong Royong Butuh Partisipasi OPD

Monday, March 09, 2020 | Monday, March 09, 2020 WIB Last Updated 2020-03-09T03:08:52Z

PALEMBANG, SP – Realiasi Peraturan Walikota (Perwali) No 14 Tahun 2019 tentang pelaksanaan gotong royong dinilai perlu adnaya dukugan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, gotong royong sudah ditunjang dengan Peraturan Walikota (Perwali) sehingga pelaksanaannya akan menjadi wajib untuk dilaksanakan. 

Menurutnya, program gotong royong akan diteruskan dan dijalankan di tahun 2020. Bahkan bakal lebih diintensifkan dan ditingkakan kembali mulai dari pemerintah kota Palembang, OPD, kecamatan hingga RT/RW.

“Bagi ASN di Pemerintah Kota Palembang yang tidak berpartisipasi dalam kegiatan tersebut maka akan diberikan tindakan tegas. Selama ini kita lihat banyak ASN yang datang hanya sebatas datang saja, tidak terjun ke lapangan ikut membersihkan," ujarnya.

Kepala Bappeda dan Litbang Kota Palembang, Harrey Hadi mengatakan, para pegawai Pemkot Palembang untuk ikut berpartisipasi dan mengajak masyarakat sekitar untuk melakukan gotong royong. Permasalahan sampah dinilai tidak menjadi tangngjawab pemerintah saja tetapi harsu adanya kerja sama masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan. 

"Gotong royong ini rutin kita laksanakan, baik gotong royong tingkat Kecamatan, gotong royong mandiri tingkat RT dan RW. Semua orang harus berpartisipasi," ujarnya.

Harrey menegaskan, sanksi bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan selama tiga hari.

"Jadi berhati-hatilah, karena sanksi akan berlaku untuk siapa saja yang tidak tertib dan membuanh sampah sembarangan," katanya. (Ara).
×
Berita Terbaru Update