Notification

×

Tag Terpopuler

Ahmad Yani: Saya Korban Persekongkolan Elfin dan Robbi

Wednesday, April 15, 2020 | Wednesday, April 15, 2020 WIB Last Updated 2020-04-15T02:30:43Z
Ilustrasi Persidangan Ahmad Yani Beberapa Waktu Lalu
- Sanggah Semua Dakwaan JPU

PALEMBANG, SP - Setelah sempat ditunda beberapa kali, akhirnya sidang lanjutan mantan Bupati Muara Enim Yakni Ahmad Yani kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa, Selasa (14/4).

Pada persidangan yang berlangsung Pengadilan Tipikor Palembang itu terdakwa dihadirkan melalui video telekonferensi dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi SH MH dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Maqdir Ismail SH MH dan rekan.

Adapun keterangan kedua saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa hanya berupa saksi dalam bentuk pembacaan keterangan ahli saja (in absensia), keterangan dari dua saksi ahli tersebut yakni dosen sekaligus Ahli Pidana Dr Khairul Huda serta Ahli Tata Negara Dr Margarito Kamis pada intinya mengungkap sah atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menjerat terdakwa.

Selain mendengarkan keterangan dua saksi ahli berupa pembacaan keterangan saja, majelis hakim tipikor juga memeriksa terdakwa Ahmad Yani. Dalam keterangannya sebanyk 17 poin terdakwa Ahmad Yani membantah seluruh isi dakwaan dari JPU termasuk dugaan suap yang didakwakan kepada dirinya termasuk barang bukti yang terungkap dalam persidangan berupa buku biru catatan aliran uang diduga suap kepadanya.

"Bahwa saya tidak pernah mengetahui adanya 16 paket proyek yang diatur oleh saudara Elfin  MZ Muchtar sebagaimana didalam dakwaan, saya baru ketahui setelah diperiksa dan dapat informasi dari penyidik KPK serta melalui berita yang tersebar," ujar Ahmad Yani.

Selain itu Ahmad Yani juga menyanggah pada bulan September atau sesudah pelantikan menjadi bupati telah menerima sejumlah uang yang disangkakan didalam dakwaan sebuah kardus berisi uang yang diserahkan oleh Elfin serta Ediyansah di rumah terdakwa Ahmad Yani di Pakjo Palembang.

"Karena pada tanggal 19 sampai 21 September 2015 saat itu saya tidak berada di Palembang," ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa dirinya selaku Bupati Muara Enim kala itu mengaku telah menjadi korban persekongkolan yang dilakukan h Elfin MZ Muchtar serta terpidana Robbi Okta Fahlevi agar dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa dalam agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan sidang Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sementara itu, JPU KPK RI Roy Riyadi SH MH saat dikonfirmasi mengenai keterangan terdakwa tersebut, dirinya berpendapat bahwa hak terdakwa untuk mengelak dari semua tuduhan seperti yang ada didalam dakwaan.

"Ya kita sebagai JPU menilai dalam persidangan kali ini terdakwa mempunyai hak untuk mengelak dari semua tuduhan yang ada didalam dakwaan, tinggal nanti pembuktiannya saja bagaimana dan kita lihat juga pada fakta persidangan selanjutnya nanti baik itu keterangan saksi maupun bukti-bukti lainnya, saat ini kami akan ajukan tuntutan pidana untuk terdakwa," ujarnya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update