Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa Senpira, Martin Dipenjara 1,5 Tahun

Friday, April 03, 2020 | Friday, April 03, 2020 WIB Last Updated 2020-04-03T02:54:51Z
Suasana Vonis Sidang Via Teleconference Untuk Kasus Kepemilikan Senpira (Foto/Fly)
PALEMBANG, SP - Martin Juliyanto (36), warga Jalan Talang Ratu Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang divonis penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim, Kamis (2/4) kemarin. Martin adalah terdakwa untuk kasus kepemilikan senjata api rakitan (senpira). 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negri Klas 1A Palembang itu, terdakwa dihadirkan melalui video teleconference oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Hepi Tarigan SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Riko Budiman melalui JPU Pengganti Erwin Wahyudi SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum melanggar Undang-undang darurat tentang kepemilikan atau jual beli senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Oleh karena itu, majelis mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Martin Julianto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua membacakan amar putusannya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Riko Budiman SH melaui jaksa penganti Erwin SH dengan pidana 2 tahun. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Kelas 1A Palembang menyatakan terima. (fly)
×
Berita Terbaru Update