Notification

×

Tag Terpopuler

Bisnis Narkoba, Anggara Dipenjara Enam Tahun

Monday, April 27, 2020 | Monday, April 27, 2020 WIB Last Updated 2020-04-27T02:42:56Z
Sidang Vonis Kepemilikan Narkoba Dengan Hukuman Penjara Selama Enam Tahun Untuk Muhammad Anggara (foto/fly)
PALEMBANG, SP – Muhammad Anggara (27), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, divonis penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH.

Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran berbisnis narkoba jenis sabu senilai Rp 1,2 juta. Vonis untuk terdakwa dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Jumat (24/4) pagi. 

Terdakwa ditegaskan majelis hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dan menyatakan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar secara virtual. 

Adapun vonis majelis hakim yang diberikan terhadap terdakwa, lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH, karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan.

Dalam dakwaan, terdakwa diringkus jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang pada 27 November 2019 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di kediaman sepupu terdakwa. Saat itu terdakwa memesan sabu sebanyak satu paket senilai Rp 1,2 juta. 

Terdakwa memesan barang haram itu kepada Junai (DPO) dan meminta Junai mengantarkan narkoba itu ke rumah sepupu terdakwa, bernama Bayu. Saat tiba, Junai membawa sabu bersama perlengkapannya, seperti timbangan, bong, plastik klip kecik. Rencananya, sabu itu hendak dijual kembali oleh terdakwa. 

Usai Junai meninggalkan lokasi kejadian, terdakwa digerebak oleh aparat kepolisian yang sedang giat patroli. Terdakwa pun ditangkap bersama barang bukti, dan diadili dengan hukuman penjara selama enam tahun. (fly)
×
Berita Terbaru Update