Notification

×

Tag Terpopuler

Bobol Rumah Kosong, Pengangguran Terancam Lima Tahun Penjara

Thursday, April 23, 2020 | Thursday, April 23, 2020 WIB Last Updated 2020-04-23T06:14:24Z
Sidang Perdana Edi Elmi Chandra Atas Kasus Pencurian Di PN Palembang Klas 1A Khusus, Kemarin (foto.ist) 
PALEMBANG, SP - Diduga melakukan tindak pidana pencurian disebuah rumah yang ditinggal penghuninya bekerja, pemuda pengangguran bernama Edi Elmi Chandra (19), harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Palembang Klas 1A Khusus.


Hal tersebut diketahui saat gelar sidang perdana secara virtual, Rabu (22/4), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, dihadapan majelis hakim diketuai Yohanes Panji Prawoto SH MH.


Dalam isi dakwaan yang dibacakan JPU bahwa perbuatan terdakwa pada bulan November 2019 sekitar pukul 13.45 WIB, bertempat di jalan H Usman Bakar Perumahan Griya Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.


"Terdakwa yang hendak pulang usai berkunjung ke rumah temannya, melihat rumah korban Desi Badaria yang berada tepat disamping rumah temannya itu dalam keadaan terkunci gembok dari luar, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang–barang yang berada didalam rumah korban," ungkap JPU.


Lalu, tambah JPU, terdakwa mencongkel jendela rumah bagian samping korban menggunakan linggis dan pisau besar stainless.  "Selain mengambil dua buah jam tangan merk Expedition, terdakwa juga mengambil 1 unit Playstation 2 merk Sony, 1 unit ponsel merk Samsung Type J5, dan  jam tangan merk Seven Friday," tambah JPU. 


Setelah mengambil barang-barang tersebut, lanjut JPU, terdakwa langsung meninggalkan rumah korban yang kemudian barang hasil curian tersebut hendak dijual terdakwa melalui postingan di salah satu media sosial. 


Namun saat itu teman terdakwa bernama Paisal yang melihat postingan tersebut merasa curiga kemudian memberitahu korban perihal barang miliknya yang hilang didalam rumah. Selanjutnya terdakwa berhasil diamankan petugas  Polsek Sukarami Palembang. 


Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa 363 Ayat 1 ke 5 KUHP, terdakwa terancam  pidana maksimal 5 tahun penjara.


Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa membenarkan keteran dakwaan oleh karena itu majelis hakim akan mengagendakan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi pada gelar sidang pekan depan. (fly) 
×
Berita Terbaru Update