Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Tiga Unit AC, Aap Terancam 5 Tahun Penjara

Wednesday, April 01, 2020 | Wednesday, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T02:23:00Z
Saksi Kepala Keamanan Kampus, Disumpah Saat Memberikan Kesaksiannya Dalam Ruang Sidang Telekonferensi PN Palembang, Kemarin, (foto/fly)
PALEMBANG, SP – Muhammad Aperiyanto alias Aap, warga Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II duduk di kursi pesakitan lantaran mencuri tiga unit pendingin ruangan atau AC di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palembang. 

Dia menjalani persidangan secara teleconference di PN Palembang, Selasa (31/3 kemarin dengan agenda keterangan sejumlah saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH, bahwa perbuatan terdakwa sekira pada bulan September 2019 silam, dimana saat itu terdakwa bersama dengan dua rekannya yakni M. Firdaus dan Andre Herlambang (berkas terpisah). Melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Bahwa terdakwa secara bersama dengan dua orang lainnya melakukan tindak pidana pencurian 3 unit AC di Universitas Syakyakirti Palembang, yang dilakukan dengan cara memanjat pagar, lalu terhadap barang curian tersebut dijual seharga Rp 400 ribu, beber JPU.

Kemudian, lanjut JPU perbuatan terdakwa saat itu terekam CCTV lalu terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota Polsek  Ilir Barat II Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Untuk itu, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak kampus belasan juta rupiah tersebut dalam dakwaan JPU perbuatan terdakwa dapat diancam sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP dengan pidana penjara maksimal selama lima tahun.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni kepala keamanan kampus yang dihadirkan dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa saat itu terekam CCTV saat mencuri tiga unit AC.

“Wajah terdakwa terekam melalui CCTV milik kampus, yang kemudian terdakwa bersama dua orang lain mengangkut barang curian itu dengan menyewa bentor yang mulia,” ungkap saksi.  (fly) 
×
Berita Terbaru Update