Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kurir Sabu Divonis Mati

Thursday, April 16, 2020 | Thursday, April 16, 2020 WIB Last Updated 2020-04-16T07:44:04Z
Majelis hakim PN Palembang MH saat gelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa kepemilikan 23 kilogram sabu dan ribuan ineks yang dihukum mati dan penjara seumur hidup, Kamis (16/4) kemarin (foto/fly)
- Pemilik Ribuan Ineks Dipenjara Seumur Hidup

PALEMBANG, SP – Dua terdakwa sindikat narkoba jenis sabu seberat nyaris 23 kilogram, Uzama alias Saka (46), warga Tambilahan Ilir Riau, dan Andi Eka Putra (35), warga Indralaya Utara, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/4) kemarin.

Sementara, satu terdakwa untuk kasus kepemilikan ribuan butir ineks, dihukum pidana penjara seumur hidup, yakni Yuswandi (40) warga Desa Lam Ara Aceh Besar, juga dalam sidang yang sama. 

Majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH, menegaskan ketiga terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti seberat 22,8 Kg serta belasan ribu butir pil ekstasi.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana hukuman mati,” tegas Ema dalam sidang yang digelar secara virtual, kemarin. 

Sementara, untuk terdakwa kepemilikan ineks 1940 butir yang menjerat terdakwa Yuswandi (40), menurut majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.

"Untuk barang bukti yang didapat dari para terdakwa yakni berupa 1 buah tas yang berisi sabu seberat hampir 23 kilogram serta belasan ribu butir ekstasi dirampas untuk dimusnahkan,” sambung Erma Suharti. 

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Itera SH pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya Ahmad Rizal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan banding dalam sidang kedepannya.1

Penasehat hukum ketiga terdakwa ditemui usai sidang mengatakan bahwa sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan pidana penjara mati dan seumur hidup dikarenakan terdakwa selaku kliennya bukan bandar narkoba.

"Saya selaku penasihat hukum para terdakwa sedikit kecewa dengan putusan hakim, karena tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa terdakwa hanyalah kurir saja, maka dari itu kami ajukan banding,” singkat dia. (fly) 
×
Berita Terbaru Update