Notification

×

Tag Terpopuler

Effendi Nekat Jual Motor Tetangga

Wednesday, April 22, 2020 | Wednesday, April 22, 2020 WIB Last Updated 2020-04-22T02:31:03Z
Effendi, Diringkus Di Rumah Susun Atas Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Kemarin (foto/do)
PALEMBANG, SP – Alasan mengantar temannya pulang, Effendi, warga Jalan Kol H Burlian, Lorong M Aguscik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, nekat menjual motor tetangganya sendiri ke Ogan Ilir (OI).

Ganjarannya, pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya sehingga dia ditangkap oleh unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumah susun blok 47, Selasa (21/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku ini atas laporan korban Rizky. Dimana pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi motor tersebut malah dijual.

Kejadian penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 21 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang. Namun sepeda motor Honda BeAT warna Hitam Merah Nopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali.

korban mendapatkan kabar sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku ke daerah OI sehingga akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang. “Atas laporan korban itulah kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban, atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun,” ujar Ipda Andrean.

Sementara, pelaku Effendi mengakui perbuatannya telah menjual motor korban. “Saya jual sama RO (DPO), di Ogan Olir. Harganya Rp 2 juta, saya nyesal pak kalau sampai ditangkap seperti ini,” sesal pelaku. (do)
×
Berita Terbaru Update