Notification

×

Tag Terpopuler

Elfin: Saya Hanya Ikut Perintah Atasan

Tuesday, April 14, 2020 | Tuesday, April 14, 2020 WIB Last Updated 2020-04-14T08:59:38Z
Persidangan virtual untuk terdakwa A Elfin MZ Muchtar di PN Tipikor Palembang, kemarin (foto/fly) 
- Sidang Kasus OTT KPK Ahmad Yani

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/4) kemarin, kembali menggelar sidang perkara operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani. 

Dalam agenda sidang yang digelar secara virtual, kali ini adalah mendengarkan pembacaan pembelaan atau pledoi, salah satu terdakwa, yakni A Elfin MZ Muchtar, Kabid Jalan serta Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, baik secara tertulis melalui penasihat hukumnya maupun secara lisan oleh terdakwa sendiri.

Dalam pledoi tertulis yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa yakni Gandhi Arius SH MH memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan segala fakta persidangan yang menurutnya, terdakwa selaku kliennya sehubungan dengan jabatan hanyalah mengikuti perintah dari atasannya.

"Bahwa terdakwa hanya seorang operator yang menjalankan tugas jabatannya selaku kepala bidang Jalan Jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan menurut kami akan lebih tepat lagi apabila dikaitkan dengan pasal 51 KUHP ayat 1, tidak ada pilihan lagi selain harus mentaati perintah atasan tersebut," terang Gandhi melalui video online.

Dia menambahkan, bahwa secara finansial terdakwa mendapat untung, tidak sebanding dengan jumlah dana yang disalurkan pada pihak lain yaitu yang didapatkan oleh Bupati, Wakil Bupati, Kadis PUPR serta beberapa pejabat DPRD di lingkungan Pemkab Muara Enim. 

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada terdakwa berupa Justice Collaborator (JC) Berdasarkan Keputusan pimpinan KPK RI Nomor 495 tahun 2020 dan surat keputusan pimpinan KPK ini mohon dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan seringan-ringannya," ulas Gandhi. 

Selain mendengarkan pembelaan secara tertulis, terdakwa Elvin MZ Mukhtar juga menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada intinya menyesali perbuatan yang telah dilakukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.


Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi SH MH akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (28/4) dengan agenda pembacaan putusan (vonis) majelis hakim Tipikor Palembang. (fly)
×
Berita Terbaru Update