Notification

×

Tag Terpopuler

Hilal Tidak Dapat Dirukyat di Palembang

Friday, April 24, 2020 | Friday, April 24, 2020 WIB Last Updated 2020-04-24T02:16:57Z
Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM saat melakukan rukyatul hilal dalam rangka penetapan awal Ramadan 1441 H di di atas Gedung Rafa Tower UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (23/4) sore. (foto:Ist)
- Tertutup Awan

PALEMBANG, SP – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tetap melakukan kegiatan pemantauan hilal atau rukyatul hilal dalam rangka penetapan awal Ramadan 1441 H di di atas Gedung Rafa Tower UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (23/4) sore.

Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM mengatakan, tepat pukul 18:00:51 WIB saat terbenamnya matahari di Palembang, pihaknya melakukan rukyatul hilal. Hasilnya disampaikan langsung kepada Kemenag RI melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah guna menjadi bahan pada sidang isbat di Jakarta.

“Karena tertutup awan, hilal tidak dapat dirukyat di Palembang. Namun berdasarkan perhitungan atau hisab, hilal sudah ada pada ketinggian 3 derajat 45 menit 40 detik di atas Ufuk Mar'I,’ terangnya. 

Kendati demikian, jelas Fajri, Azimut matahari terbenam 12 derajat 43 menit 58 detik di Utara titik Barat dan Azimut bulan terbenam 10 derajat 29 menit 55 detik di Utara titik Barat. Intinya, terangnya, hilal sudah di atas 2 derajat maka tanggal 1 Ramadan 1441 H diperkirakan jatuh hari Jumat, 24 April 2020 besok. 

“Namun kita masih menunggu hasil sidang isbat yang dilaksanakan setelah shalat maghrib malam ini di Jakarta dengan dipimpin langsung Menteri Agama,” ujar Fajri.

Menurut Fajri, pelaksanaan rukyatul hilal tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Sesuai arahan Menteri Agama, kegiatan rukyatul hilal penetapan 1 Ramadan maupun 1 Syawal tetap dilakukan meski dalam suasana pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan dipedomani. 

“Jika tahun lalu, siapa saja boleh menyaksikan atau mengikuti kegiatan rukyatul hilal, namun tahun ini rukyatul hilal dilakukan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan dibatasi maksimal 10 orang serta menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa menjaga jarak (physical distancing),” beber Fajri. 

Selama pelaksanaan rukyatul hilal, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Antara lain shalat hajat mohon keselamatan dan kelancaran, jumlah undangan dibatasi, antara area perukyat dan undangan dibatasi dengan batas yang jelas, di tempat rukyat disediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer, instrumen rukyat dilap dengan kain yang dibahasi cairan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan. 

“Sebelum memasuki area rukyat, seluruh peserta akan diukur suhu tubuhnya. Satu instrumen baik theodolite, teleskop, maupun kamera rukyat, hanya untuk satu orang. Para peserta rukyat dilarang berkerumun di sekitar peralatan rukyat, dan terakhir bagi yang merasa kurang sehat tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan rukyat,” jelas Fajri. (Rel)
×
Berita Terbaru Update