Notification

×

Tag Terpopuler

Korban PHK Bakal Diberi KPK

Monday, April 06, 2020 | Monday, April 06, 2020 WIB Last Updated 2020-04-06T02:30:27Z
Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa. (foto:Ara)
- Daftar Via Onlien

PALEMBANG, SP – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan dan pelaporan bagi warga yang mengalami PHK dari perusahaan akibat wabag virus Corona (Covid-19).

Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, Walikota Palembang meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan, dan melaporkan setiap warga yang di PHK atau di rumahkan yang dialami akibat penutupan sementara hingga permanen sebuah perusahaan.

Menurutnyanya, upaya tersebut merupakan instruksi Walikota terkait surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dengan nomor : M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, dalam rangka pencegahan dan penangulangan virus Corona Covid-19.

"Disnaker Palembang akan melakukan pendataan pekerja yang terkena PHK, untuk menerima manfaat Kartu Pra Kerja," katanya.

Dijelaskannya, bagi pekerja bisa melaporkan data dirinya melalui via online di website Disnaker Kota Palembang yang kemudian akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Data terkini hingga Jumat (3/4/2020) jumlah pekerja formal dan informal yang melaporkan sebanyak 419 orang.

"Jadi memang sudah ada surat dari Kementerian tenaga kerja, tapi untuk sekarang kita lagi menghimpun data data itu, baik melalui dinas tenaga kerja via online ada lagi kita buat surat edaran ke kecamatan untuk proaktif mendatangi RT/RW, ke warga warga yang kena dampak," katanya.

Menurutnya, para pekerja tersebut akan mendapat perhatian khusus. Meski diakuinya belum bisa mengeluarkan informasi pasti terkait besaran bantuan yang akan diberikan.

"Kita belum sampai ke sana tapi dari pemerintah pusat kan itu sudah ada garisan, nah ini baru menghimpun data data dulu untuk diserahkan ke pusat dan juga dengan pertimbangan ketersediaan keuangan termasuk keuangan daerah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Yanuarpan mengatakan, penerima manfaat kartu pra kerja bisa diperoleh warga yang terkena PHK, baik perusahaan yang meliputi sektor formal dan non formal. Mereka wajib melengkapi berkas, baik secara online maupun konfirmasi melalui pesan Whatsapp.

“Untuk pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara online melalui akun gmail resmi Dinas Tenaga Kerja Palembang, yaitu prakerjasumsel, atau hubinsyaker.palembang atau bisa juga konfirmasi melalui nomor Whatsapp 08197817177,” terangnya.

Diungkapnnya, Kartu Pra Kerja sendiri awalnya ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet,” tegasnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update