Notification

×

Tag Terpopuler

OKU Zona Merah Covid-19

Monday, April 27, 2020 | Monday, April 27, 2020 WIB Last Updated 2020-04-27T09:44:03Z
Bupati OKU Kuryana Azis Menggelar Jumpa Pers Terkait Penetapan OKU Zona Merah Penyebaran Covid-19, Menyusul Ada Transmisi Lokal Penyebaran Virus Corona
BATURAJA, SP - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19. Menyusul adanya transmisi lokal penyebaran virus corona dari 10 pasien yang terkonfirmasi positif terpapar virus mematikan tersebut. 

Kepastian itu disampaikan Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten OKU saat konferensi pers di Pusat Pelayanan Informasi Satgas Covid-19 di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Baturaja, Senin (27/04/2020).

Mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU, Bupati mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi anjuran pemerintah sesuai protokol kesehatan. 

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari BUMN/BUMD, komunitas/kelompok sosial, LSM maupun insan pers yang telah bersama-sama pemerintah memberikan bantuan dalam penanggulangan Covid-19.

Pemkab OKU telah mengambil langkah untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan terkait kesehatan, penanganan dampak sosial ekonomi dan juga penyediaan jaring pengaman sosial.

Terkait penyaluran BLT, saat ini sudah selesai pendataan dari dinas sosial dan Insya Allah secepatnya akan didistribusikan kepada masyarakat tidak mampu/berpenghasilan rendah terdampak Covid-19.

Sementara juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten OKU Rozali, SKM menyampaikan update data situasi perkembangan Covid-19 di OKU 26-27 April 2020 hingga pukul 10.00 WIB sebagai berikut, ODP tetap 127 orang, proses pemantauan 11 orang, selesai pemantauan 116 orang, jumlah PDP 6 orang, proses pengawasan 3 orang, selesai pengawasan 3 orang dan terkonfirmasi positif Covid-19 ada penambahan 1 orang menjadi 10 kasus. 

Tim Satgas Covid-19 melalui Dinas Kesehatan OKU terus melakukan pelacakan kontak (Contact Tracing) untuk mengidentifikasi sumber penularan bagi pasien yang telah positif terjangkit Covid-19.

Pemkab OKU menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi dan mengikuti himbauan MUI dan Kementerian Agama terkait dengan tata cara ibadah selama masa pandemi Covid-19, antara lain agar melaksanakan ibadah tarawih di rumah masing-masing selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini serta menghimbau bagi warga OKU diperantau untuk tidak melaksanakan mudik di tahun ini. (Yeyen/Rudick)
×
Berita Terbaru Update