Notification

×

Tag Terpopuler

Optimis Menang Sidang Gugatan

Friday, April 24, 2020 | Friday, April 24, 2020 WIB Last Updated 2020-04-24T02:30:30Z
Para Saksi Dari Pihak Tergugat Diambil Sumpah Di PTUN Palembang, Kemarin (foto/fly)
- Gugatan Tanah di Kelurahan Jawa Kanan

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (23/4) menggelar sidang gugatan pembatalan sertifikat atas nama Etika Wati, selaku ahli waris dari Atmo Sanjoyo (Alm) terhadap tanah seluas seperempat hektare di Kelurahan Jawa Kanan, Kampung SS Kota Lubuk Linggau, Kamis (23/4) kemarin.

Persidangan yang dipimpin hakim, Haristov Aszadha SH, Ridwan Akhir, SH MH dan Sahibur Rasid SH MH dengan agenda pembuktian surat dan keterangan saksi-saksi yaitu satu saksi dari pihak tergugat intervensi dan dua saksi dari pihak penggugat.

Turut hadir kuasa hukum tergugat intervensi atas nama Etika Wati, yaitu Amperanto SH dan Dedi Mangungsong SH. Sementara itu yang hadir dari kuasa hukum penggugat, Tumiyati yaitu Rusli Rending SH dan Apriyanto SH.

Menurut kuasa hukum tergugat intervensi atas nama Etika Wati, Amperanto SH dan Dedi Mangungsong SH mengatakan, jika pihaknya merupakan pihak tergugat intervensi terkait masalah kepemilikan sertifikat tanah yang dipihak penggugat mereka meminta membatalkan sertifikat atas nama Etika Wati, klien mereka yang dalam sertifikat ahli waris adalah pemilik asal sertifikat itu.

Dimana lokasi tanah dan bangun milik Atmo Sanjoyo berada di kota Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Jawa Kanan, Kampung SS dengan luas sekitar seperempat hektare. Kemudian sertifikat tanah tersebut dimintakan pembatalan oleh pihak penggugat yang katanya bernama Uni Yanti cs yang mereka sendiri tidak tahu siapa itu Uni Yanti Cs ini.

“Fisik tanah mereka kuasai tanpa hak. Klien kami sebagai ahli waris dari pemilik langsung dikuatkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau dari pemilik tanah awal Atmo Sanjoyo dan klien kami adalah keponakan kandung Atmo Sanjoyo. Atmo Sanjoyo meninggal dunia tahun 1999 lalu,” kata Amperanto.

Selain itu menurutnya dalam penjelasan para saksi-saksi dalam persidangan, para saksi mengakui kalau Atmo Sanjoyo tidak memiliki anak kandung.

“Ya, kami yakin optimis dengan fakta sidang dan saksi-saksi dalam persidangan kali ini bisa memenangkan perkara ini. Apalagi kliennya memiliki surat penetapan ahli waris dari pengadilan agama Lubuk Linggau,” ujarnya

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Tumiyati yaitu Apriyanto SH mengaku juga yakin bisa memenangkan perkara ini. “Optimis, ya pasti optimis,” singkatnya ketika dihubungi via ponsel.

Setelah menggelar sidang gugatan dengan agenda pembuktian surat, oleh majelis hakim PTUN Palembang persidangan ditunda dan akan digelar kembali pekan depan tanggal 29 April 2020 mendatang dengan agenda kesimpulan para pihak. (fly)
×
Berita Terbaru Update