Notification

×

Tag Terpopuler

Otak Pelaku Perampokan Bumil Ditangkap

Friday, April 17, 2020 | Friday, April 17, 2020 WIB Last Updated 2020-04-17T11:58:42Z
Otak Pelaku Perampokan Ibu Hamil, Alius Ditangkap Polda Sumsel
PALEMBANG, SP - Satu tahun menjadi buronan polisi, Alius (39) otak pelaku perampokan terhadap seorang ibu yang sedang hamil dan juga owner arisan di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin berhasil ditangkap oleh Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pelaku ditangkap pihak Ditreskrimum Polda Sumsel di salah satu pondok di Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Jumat (17/4).

Pristiwa ini, terjadi pada tanggal 19 Juni 2019 lalu sekira pukul 12.00 wib di ujung Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Korban yang sedang hamil 7 bulan dibonceng temannya menggunakan kendaraan roda dua merk N-Max, distop kawanan pelaku sembari menodongkan senjata api kearah korban. Kemudian pelaku Ujang, Bugel, Iwan Key, dan Alius langsung menarik kalung korban dan tas korban yang berisikan uang Rp 70 juta. Tak hanya itu, motor korban pun tak luput dari sasaran. Lalu, korban ditinggal begitu saja di pinggir jalan.

"Pelaku yang merupakan otak perampokan ini sebelumnya mengetahui bahwa korban yang merupakan owner arisan dan membawa uang sebesar 70 juta," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi , Jumat (17/4).

Dua pelaku Irwan dan Alex sebelumnya sudah ditangkap dan sudah menjalani hukuman.

Sedangkan satu pelaku lainnya Ujang yang baru dua bulan bebas dari penjara saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kita masih mempunyai satu pelaku lagi yang saat ini masih buron yakni Ujang yang baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kasus perampokan emas," kata Kompol Suryadi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu batang pipa paralon yang digunakan pelaku untuk membuat tanaman hidroponik yang dibelinya dari hasil rampokan tersebut.

Alius terbukti melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana disebutkan di pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.(do)
×
Berita Terbaru Update