Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Palembang Harus Konsisten

Tuesday, April 21, 2020 | Tuesday, April 21, 2020 WIB Last Updated 2020-04-21T14:21:03Z

Anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, SH, MH,

PALEMBANG, SP-Pemerintah Kota Palembang diminta konsisten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, (PSBB), yang masih menunggu persetujuan Menteri Kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, SH, MH, mengatakan, prinsipnya penerapan PSBB ini tidak jauh berbeda dengan instruksi dan himbauan yang telah dijalankan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait upaya-upaya pencegahan dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. 
Hanya saja, penerapan PSBB ini ruang lingkupsnya lebih luas dan akan adanya sanksi bila dilanggar.

“Kami minta masyarakat Kota Palembang tetap menjaga kondusifitas dan jangan terlalu banyak berspekulasi terkait kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah kota mengingat hal ini masih berupa pengajuan yang nantinya akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan dengan melihat kriteria - kriteria dan kesiapan pemerintah kota”. kata Adzanu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang. saat diwawancarai usai rapat koordinasi dengan Walikota Palembang dan unsur Forkompinda serta bersama pimpinan dan ketua - fraksi DPRD Kota Palembang, Selasa, (21/4).

Dilanjutkannya, PSBB bukanlah penentu utama yang otomatis menekan jumlah penyebaran/penularan virus covid 19, pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan justru yang menjadi penentu.
Untuk PSBB sendiri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pembatasan ini akan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19, yakni 14 hari. Sesuai dengan peraturan tersebut, masa pembatasan masih bisa diperpanjang bila terdapat bukti penyebaran.
Pembatasan yang dilakukan ini akan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi
Dalam kesempatan itu juga kami meminta agar pemerintah kota melalui gugus tugas agar mengoptimalkan jajaran organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota palembang, dari level kecamatan hingga kelurahan, untuk sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar masyarakat yang harus diselamatkan adalah orang yang tidak mendapatkan penghasilan atau tidak ada pemasukan gara-gara diminta untuk harus tetap di rumah guna memutus mata rantai virus Corona atau covid-19.

"Yang paling harus dipikirkan dampaknya. Dampak PSBB itu kan salah satunya orang tidak bisa kerja, tidak bisa kerja tidak dapat penghasilan terutama orang yang penghasilannya yang bekerja di luar dari sektor pengecualian PSBB”, ujarnya.

Adzanu menambahkan, terkait sektor kesehatan, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, energi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari mungkin tidak terkena dampak dari PSBB.
“Oleh karenanya, diminta kepada pemerintah kota melalui gugus tugas harus konsisten dan tepat sasaran untuk merealisasikan 3 sektor penanganan utama tersebut yaitu sektor kesehatan, ekonomi dan pengamanan jaring sosial”, tambahnya.(hmy)

×
Berita Terbaru Update