×

Tag Terpopuler

Saya Ditujah 30 Kali

Wednesday, April 08, 2020 | Wednesday, April 08, 2020 WIB Last Updated 2020-04-08T09:34:40Z
Saksi Korban, Nova Hadinata Diambil Sumpahnya Sebelum Memberikan Keterangan Di Sidang Kasus Begal Taksi Online (foto/fly)
- Sidang Begal Taksol di Tanah Merah

PALEMBANG, SP – M Armada Saputra Jaya, alias Yayang (21), warga jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda II, Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/4) kemarin.

Terdakwa begal terhadap driver taksi online Nova Hadinata ini, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendri Tanjung SH melalui JPU pengganti Aji Martha SH MH dalam sidang yang digelar secara teleconference.

Sidang ini beragendakan keterangan saksi korban, Nova Hadinata, yang sempat kritis dibegal oleh terdakwa bersama rekannya akibat tusukan sajam jenis pisau sebayak puluhan kali. Terdakwa berniat menguasai kendaraan korban dengan dalih memesan orderan dari Lorong Garuda menuju Tanah Merah Siring Agung, tak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumsel. 

Dalam keterangannya di hadapan hakim ketua, Syarifuddin SH MH, saksi korban mengaku ingat betul saat kejadian dua orang pelaku termasuk terdakwa Yayang, memesan orderan melalui aplikasi online. 

"Saat itu sekitar pukul 10 malam mereka pesan melalui aplikasi online. SALAH satu pelaku yakni Yayang duduk di depan di samping saya dan satu pelaku lagi (DPO) di bagian tengah mobil, sesampainya di tujuan, mereka langsung menganiaya saya dengan menggunakan pisau menusuk tubuh saya puluhan kali,” beber saksi korban.

Ditambahkan dia, bahwa saat itu, korban sempat melalukan perlawanan dengan mencoba mengajak duel kedua terdakwa. Lantaran kalah tenaga, korban akhirnya terkapar bersimbah darah sebelum diselamatkan warga sekitar ke rumah sakit terdekat. 

"Setelah itu saya sudah tidak sadarkan diri lagi, yang saya tahu saya sempat kritis beberapa hari di rumah sakit dengan total 30 luka tusukan sajam ditubuh saya, mobilnya juga sempat dibawa kabur oleh pelaku yang mulia, tapi saya ingat terdakwa inilah salah satu pelakunya karena pada saat itu duduk disamping saya,” tegas saksi korban.

Terdakwa sendiri melalui layanan video teleconference membenarkan apa yang disampaikan oleh saksi korban. Terdakwa berdalih berniat untuk menguasai mobil korban lantaran terbelit pembayaran hutang. “Saya menyesal yang mulai,” sesal terdakwa. 

Setelah mendengarkam keterangan saksi korban, majelis hakim yang diketuai Syarifuddin SH MH kembali akan melanjutkan persidangan pada 15 April 2020 pekan depan, dengan agenda kembali menghadirkan saksi-saksi.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa yang dilakukan pada bulan November 2019 silam tersebut terancam melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke 2 dan Ke 4 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (fly)
×
Berita Terbaru Update