![]() |
DO, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Saat Melapor Ke SPKT Polrestabes Palembang (foto/cr01) |
PALEMBANG, SP – DO (38), warga Jalan Mayor Santoso Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis Rabu (8/4) kemarin. Dia melaporkan suaminya sendiri berinsial AH.
Ya, korban tak bisa menahan sabar atas ulah suaminya yang kerap ringan tangan melakukan aksi penganiayaan. Tubuh Dora kerap disiksa, ditampar hingga memar. Dia bercerita, suaminya berubah lantaran menikah lagi.
Awalnya, korban tak sengaja membaca pesan SMS yang masuk ke ponsel suaminya. Dia terkejut karena si pengirim pesan menulis pesan “Balek dak kak, hari la malam”. Korban pun bertanya kepada suaminya perihal si pengirim pesan.
Bukan jawaban yang didapati korban, tapi amukan suaminya yang secara membabi buta melayangkan tamparan dan pukulan ke wajah korban. Tak hanya itu, korban didorong oleh pelaku hingga tersungkur dan mengenai kursi tamu, hingga mukanya memar.
“Saya sempat kesal kenapa perempuan itu menyuruh suami saya pulang ke rumahnya. Saya tanya ke suami siapa pengirim pesan itu, dia berujar jika itu istri mudanya yang baru dinikahinya satu bulan lalu,” ujar korban dihadapan petugas yang menerima laporannya.
Korban berujar jika suaminya tersebut, kerap ringan tangan sejak satu bulan terakhir. Ternyata baru diketahuinya, jika suami tercintanya itu sudah menikah lagi dengan perempuan yang lebih muda.
“Saya kesal sekali pak, sedih sekali, dia tidak memikirkan anak-anaknya tiga orang. Dia malah nikah lagi, bahkan menyiksa saya. Saya minta suami saya itu ditangkap karena telah melukai hati dan fisik saya,” harap korban.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan korban tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit PAA guna penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan kita tindak secara hukum yang berlaku dan terancam penjara di atas lima tahun,” singkat dia. (Cr01)