Notification

×

Tag Terpopuler

Tergiur Upah Jutaan Rupiah

Wednesday, April 15, 2020 | Wednesday, April 15, 2020 WIB Last Updated 2020-04-15T07:53:56Z
Majelis Hakim Pn Palembang, Abu Hanifah SH MH Memimpin Sidang Virtual Untuk Kasus Pendistribusian Solar Ilegal (foto/fly)
- Dua Terdakwa Distribusi Solar Ilegal

- Terancam Enam Tahun Kurungan Badan

PALEMBANG, SP – Lantaran mengangkut solar ilegal hasil penyulingan, Ari Saputra dan Deki Noprianto (berkas terpisah), keduanya warga Betung, duduk di kursi pesakitan, Rabu (15/4) kemarin di PN Palembang. Keduanya menjalani persidangan secara virtual.

Dihadapan majelis hakim yng diketuai Abu Hanafiah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH membeberkan, jika kedua terdakwa diringkus oleh jajaran Subbid Paminal Bid Propram Polda Sumsel. 

"Saat itu petugas melihat dua truk jenis Colt Diesel warna kuning yang dikemudikan oleh kedua terdakwa melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira, saat diperiksa dua truk tersebut bermuatan minyak bumi jenis solar masing-masing bermuatan 10.000 liter,” ujar pihak JPU membacakan dakwaan melalui video telekonferensi.

Selanjutnya, petugas pun menanyakan surat izin atas pengangkutan bahan bakar tersebut kepada masing-masing terdakwa. Yang ternyata, kedua terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin yang dimaksud.

"Dari pengakuan kedua terdakwa ini, mereka diiming-imingi upah angkut sampai ketujuan bongkar muat untuk terdakwa Ari Saputra Rp 1 juta serta untuk terdakwa Deki total Rp 1,6 juta,” ungkap JPU.

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian saat itu, bahwa masing-masing terdakwa disuruh untuk angkut minyak ilegal tersebut oleh dua orang berbeda bernama Kartika serta Sukirman yang diduga sebagai pemilik minyak, namun keduanya tidak memiliki identitas yang jelas.

Untuk itulah, Kiagus Anwar mendakwa kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ke-1 KUHP. Dengan pidana maksimal selama enam tahun kurungan badan.

Setelah mendengarkan dakwaan kepada masing-masing terdakwa, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan digelar pekan depan. “Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” singkat hakim ketua sebelum menutup sidangny. (fly)
×
Berita Terbaru Update