Notification

×

Tag Terpopuler

Tertangkap Kembali, Hukumannya Berlipat

Friday, April 17, 2020 | Friday, April 17, 2020 WIB Last Updated 2020-04-17T02:45:50Z
Kalapas klas III Pagaralam Jalaluddin SH
PAGARALAM, SP - Bebas dan menghirup udara segar serta kembali berkumpul dengan keluarga tentunya harapan semua warga binaan (WB), tak terkecuali 37 WB Lapas Klas III Kota Pagaralam yang mendapat pembebasan bersyarat ditengah wabah virus corona. Namun bagi WB yang kembali berulah dan tertangkap maka hukumannya akan dijadikan dua kali lipat dan tidak berhak mendapatkan remisi.

"Untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Pagaralam sebanyak 37 warga binaan bebas asimilasi," ujar  Kalapas Pagaralam Jalaluddin SH kepada media ini, Kamis (16/04). Untuk itu diharapkan kepada yang bebas asimilasi tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama."Bila mengulangi kesalahaan dan ditangkap maka langsung dijebloskan ke Lapas hukumannya pun berlipat, hukuman lama dijalani ditambah dengan hukuman yang baru, secara otomatis haknya mendapatkan pengurangan hukuman dicabut," ujar Jalal.

Sebelumnya kata Jalal, ada 50 hingga 60 warga binaan yang diusul dapat asimilasi tetapi yang memenuhi syarat bebas hanya 37 WB. "WB yang dibebaskan harus memenuhi kriteria yang menjadi barometer." ujarnya.

Masih kata Kalapas, meski mereka (WB) sudah bebas namun harus mengisolasi diri di rumah."Stay di rumah dan tetap kita pantau, karena kebijakan ini tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona."Serta jangan kembali berulah,” katanya.

Pantauan di Lapas klas III Pagaralam tidak seramai sebelum  adanya warga binaan bebas asimilasi. (Repi)

×
Berita Terbaru Update