Notification

×

Tag Terpopuler

Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kadisdik PALI

Monday, April 13, 2020 | Monday, April 13, 2020 WIB Last Updated 2020-04-13T06:27:40Z
Suasana Sidang Vonis Mantan Kadisdik Pali, Abu Hanifah, Senin, (13/4). Di Pengadilan Tipikor Palembang
PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Abu Hanifah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti. Vonis ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU sebelumnya 5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan, saat digelar sidang melalui video teleconfrence di Pengadilan Tipikor Palembang. Senin, (13/4). Dengan Hakim Ketua, Abu Hanifah, SH, MH, dihadiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pali, Didi Aditya SH MH serta Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang, Romaita SH.

"Mengadili dan memutuskan perbuatan terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 573 juta. Jika tidak dibayar maka diganti 6 bulan kurungan", tegas Abu Haniah selaku Hakim Ketua membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut terdakwa tidak mengajukan banding. Berarti menerima.

Sekedar mengingatkan, Abu Hanifah kala itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan PALI diduga telah melakukan penyelewengan terhadap anggaran Dinas Pendidikan PALI tahun anggaran 2017. Sehingga, negara dirugikan sekitar Rp 573 juta dari total Rp 700 juta. Karena sudah dikembalikan,

tanggal 16 Juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp 200 juta. Hingga jumlah kerugian negara masih sekitar Rp 500 jutaan yang belum dikembalikan.

Perbuatan Abu Hanifah ini melanggar undang-undang, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 50 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(fly)
×
Berita Terbaru Update