Notification

×

Tag Terpopuler

11.303 ASN Palembang Bakal Terima THR

Monday, May 11, 2020 | Monday, May 11, 2020 WIB Last Updated 2020-05-11T02:42:51Z
Ilustrasi ASN, (foto/net)
- BPKAD Anggarkan Rp48 M

PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah saja. Anggaran sebesar Rp48 miliar ini sedang dalam tahap pencairan dan akan diberikan paling lambat sepekan menjelang lebaran Idul Fitri.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir mengatakan, sesuai dengan arahan sebelumnya jika hanya eselon III ke bawah saja yang mendapatkan THR. 

"ASN eselon III ke bawah yang akan dibayarkan THRnya ada 11.303 orang dengan anggaran Rp48 miliar," katanya, Minggu (10/5/2020).

Dijelaskannya, pembayaran THR akan dilakukan seperti sebelumnya yakni satu kali gaji pokok tersebut sesuai dengan arahan Kemenpan RB. Menurutnya, sebelum lebaran proses pembayaran akan selesai dilakukan. 

"Sementara dari jumlah seluruh ASN 11.340 orang, hanya eselon II yang berjumlah 37 orang sesuai dengan arahan tidak mendapatkan THR," katanya. 

Sementara itu, Sekeretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka hanya eselon III hingga ke bawah termasuk ASN jabatan fungsional setara eselon III masih dapat THR.

"Jadi hanya eselon III ke bawah seperti jabatan fungsional yang dapat THR, eselon II dan I seperti saya tidak dapat THR. Sedangkan untuk THR non PNSD tetap diberikan," katanya.

Dia tidak memungkiri, jika hal tersebut salah satu dampak dari pandemi Covid-19. Selain itu ASN juga wajib mematuhi aturan tidak mudik pada lebaran tahun ini agar terhindar hukuman yang telah tertera dalam edaran BKN 11/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman bagi ASN yang bepergian ke luar daerah/ mudik selama Covid-19.

“Dalam edaran tersebut disebutkan, ASN mudik sejak 30 Maret 2020 dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan/ tertulis. ASN mudik sejak 6 April 2020 diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat,’ ucapnya. 

Sementara itu, untuk ASN mudik sejak 9 April 2020 dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan jabatan hingga pemberhentian secara terhormat/ tidak terhormat. 

"Pemkot melarang mudik dengan alasan apapun, kecuali hal tertentu seperti orang tua meninggal dengan bukti surat keterangan dari dokter. Selain itu tanpa terkecuali sanksi sampai pencopotan jabatan," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update