Notification

×

Tag Terpopuler

75 Butir Inek Giring Heri Sembilan Tahun Bui

Sunday, May 17, 2020 | Sunday, May 17, 2020 WIB Last Updated 2020-05-17T07:01:12Z
Sidang Kepemilikan Narkoba Yang Menjerat Terdakwa Heri Junaidi (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi (ineks) sebanyak 75 butir, terdakwa Heri Junaidi divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” urai Majelis Hakim secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (14/05) lalu.

Diketahui vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati SH. Dimana sebelumya JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. (fly)
×
Berita Terbaru Update