Notification

×

Tag Terpopuler

Ahmad Yani Divonis 5 Tahun Penjara

Wednesday, May 06, 2020 | Wednesday, May 06, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T03:12:55Z
Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani Divonis Hukuman Penjara Selama Lima Tahun Dan Denda Rp 200 Juta, Subsider Enam Bulan Lantaran Terbukti Telah Menerima Suap. Dalam Sidang Secara Virtual Yang Berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (5/5)
- Terkiat Proyek PUPR Muara Enim

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar kepada Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani terkait perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 miliar tahun 2019.

"Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun serta denda Rp200 juta," ujar hakim ketua Erma Suharti saat membacakan  amarputusan pada persidangan telekonferensi, Selasa (5/5) di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK RI Roy Riyadi SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp3,1 miliar. 

Menurut majelis hakim, terdakwa Ahmad Yani terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmad Yani untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita oleh jaksa atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan delapan bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut majelis hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut. 

Terhadap putusan itu terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail SH MH dan rekan dari Jakarta serta JPU KPK RI menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut meski merasa kecewa karena majelis tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti.

"Atas vonis ini kami selaku penasihat hukum terdakwa melihat seolah-olah keterangan dari terdakwa Elfin benar semua, tidak ada yang dibantah saksi, menurut kami itu tidak fair," kata Maqdir dalam video telekonferensisebelum majelis menutup persidangan. 

Sekedar megingatkan perkara yang menjerat Ahmad Yani yang telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 miliar yang bersumber dari dana aspirasi.

Terdakwa Ahmad Yani juga yang telah menentukan kontraktor pelaksana proyek jalan  sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.

Ahmad Yani menunjuk terdakwa lainnya, yakni Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar untuk mengatur jalannya tender tersebut. 

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi yang ditentukanya sejak awal berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.

Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dan Robi Okta Pahlevi diamankan KPK dalam OTT pada 3 September 2019, dari penangkapan itu KPK berhasil menyelamatkan USD35.000 yang sudah disiapkan terpidana Robi Okta Pahlevi untuk Ahmad Yani. 

Sebelumnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta mengembalikan uang pengganti senilai Rp2,6 miliar pada 28 April 2020, ia menjadi kaki tangan Ahmad Yani. 

Sementara Robi Okta Pahlevi sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019 karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. (Fly)
×
Berita Terbaru Update