![]() |
Ilustrasi, (foto/net) |
- Jika Disetujui
PALEMBANG, SP - Meski penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih menunggu restu dari Kementerian Kesehatan RI. Namun Walikota Palembang sudah mewanti-wanti masyarakat Kota Pempek itu untuk mengikuti aturan yang berlaku jika nanti usulan PSBB disetujui.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, saat PSBB diberlakukan, salah ketentuan saat beraktivitas diluar ruangan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, dan wajib menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah/ruangan.
"Social distancing sejauh ini telah diterapkan dan setiap orang diharuskan melakukan itu, masyarakat tidak boleh ada lagi yang berkerumun," katanya, Selasa (5/5/2020).
Ia mengatakan, nantinya akan ada aturan dari Kemenkes yang harus diterapkan selain larangan berkerumun. Seperti wilayah lainnya yang telah menerapkan, tempat hiburan harus tutup, begitu juga dengan kegiatan perkantoran. Kecuali diantaranya rumah sakit, sektor pangan, energi, listrik.
"Meskipun ada kriteria yang tidak termasuk seperti masih ada dua kecamatan nihil sebaran Covid-19, tapi tetap kita ajukan," katanya.
Ia mengatakan, mencontoh negara lain yang sudah melakukan lockdown juga PSBB, keberhasilan didukung oleh masyarakat yang taat dan disiplin. Nantinya petugas dalam Tim Gugus Penanganan Covid-19 akan lebih memperketat patroli.
"Masyarakat harus disiplin, saat razia masker didapati masih ada warga yang tidak taat. Nantinya aturan akan lebih disesuaikan saat PSBB," katanya.
Ia mengatakan, setelah ada persetujuan dari Kemenkes pemkot menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) PSBB, juga membuat surat keputusan dan administrasi pendukung lainnya. Jikapun nantinya pengajuan PSBB tidak diterima, akan tetap mengoptimalkan instruksi walikota nomor 1/2020 yang diberlakukan saat ini.
"Kita tunggu dalam tiga hari kedepan keputusannya," ujar Harno. (Ara)