Notification

×

Tag Terpopuler

Bayar Zakat Bisa Non Tunai

Thursday, May 14, 2020 | Thursday, May 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T02:35:06Z
Ilustrasi, (foto/net)
PALEMBANG, SP - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang, Saim Marhadan telah mengeluarkan edaran terkait penyaluran zakat atau mal ditengah Covid-19. 

Dijelaskannya, dalam kondisi Covid-19 saat ini pihknya mempersilahkan masyarakat untuk menyalurkan zakat non tunai melalui transfer rekening ke masjid yang dituju. 

"Untuk penyaluran zakat fitrah seluruhnya kita serahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Baik penerimaan dan pendistribusian mereka yang kelola," Rabu (13/5/2020). 

Menurutnya, sejak 1 Ramadhan BAZNAS telah mempersilakan bagi umat masyarakat yang ingin menyalurkan zakat hingga sebelum sholat Ied melalui sistem transfer sesuai dengan nomor rekening masjid yang bersangkutan. 

Menurutnya, besaran pembayaran zakat yang ditetapkan untuk Kota Palembang sebesar Rp25 ribu atau 2,5 kg dengan estimasi perhitungan harga beras minimal Rp10 ribu. 

"Bagi yang mau lebih juga silakan, tapi kita buat standar penetapan diangka Rp25 ribu. Tergantung dengan harga beras yang mereka konsumsi," jelasnya.

Sementara itu, ucapnya, untuk zakat mal juga akan dikelola UPZ, nantinya mereka akan tetap melaporkan ke pihak BAZNAS  kemudian akan ada berapa persen yang diserahkan ke Baznas. 

"Selebihnya silakan dikelola UPZ dan disalurkan ke yang berhak. Dalam UU, peruntukkan zakat mal untuk produktif dan zakat fitrah untuk konsumtif," ujarnya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update