Notification

×

Tag Terpopuler

Buruh Yang Yambi Pemetik Motor Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Monday, May 18, 2020 | Monday, May 18, 2020 WIB Last Updated 2020-05-18T12:36:52Z
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang berprofesi sebagai Buruh ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan, (foto/dor)

PALEMBANG, SPUnit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang berprofesi sebagai Buruh ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Adapun identitas pelaku yakni, Deni Sukalaga (32), warga Desa Serinanti, Sungai Gerong, Banyuasin I, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diketahui, dalam aksinya Deni telah mencuri sepeda motor matic jenis Beat warna biru putih tahun 2016 Nopol BG 6954 ABG di Gerai ATM, Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang milik korban Elfin Septa Prima (26), yang merupakan warga Jalan Mayor Zen, Kapling I, Kalidoni, Palembang, Kamis (15/4) sekitar pukul 23.50.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya pada Jumat (15/5) sekira pukul 15.00 Unit Ranmor yang dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya.

Kasat Satreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalu Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

“Ya benar, pelaku DS ini kita tangkap karena telah melakukan aksi Curat, dimana pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korban,” kata Novel, Senin (18/5).

Pelaku ini, lanjut Novel, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan upaya penangkapan.

“Pelaku dengan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan” katanya.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic jenis Beat warna biru putih tahun 2016 Nopol BG 6954 ABG, 1 buah kunci T, dan selembar surat keterangan leasing.

“Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, pelaku Deni saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor milik korban Elfin di Gerai ATM Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

“Iya pak, saat korban masuk kedalam ATM untuk menarik uang, nah saat itulah saya melakukan aksi pencurian tersebut,” kata Deni.

Kini pelaku Deni telah diamankan di selt hanan sementara Polrestabes Palembang, untuk penyelidikan lebih lanjut.(dor)
×
Berita Terbaru Update