![]() |
Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang, Abdullah Taufik mengatakan, setelah dilakukan rasionalisasi anggaran beberapa waktu lalu lantaran Indonesia mengahadapi pandemi Covid-19, maka target PAD pajak daerah dikurangi 50 persen menjadi Rp 617 miliar dari sebelumnya Rp1,5 triliun.
"Hingga bulan ini capaiannya bagus, dilihat dari itu kita optimis target akan tercapai apalagi sudah dikurangi," katanya, Sabtu (30/5/2020).
Dari keseluruhan 11 pajak daerah itu capaian tertinggi Pajak Restoran, target Rp65 miliar, tercapai Rp42,2 miliar atau 64,96 persen.Sementara yang mesti harus lebih dikejar yakni Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan baru 5,06 persen dari target Rp750 juta.
Ia mengatakan, pemkot telah menganggarkan Rp480 miliar untuk penanganan Covid-19 untuk jangka panjang. Anggaran tersebut akan didapatkan dari target PAD jika tercapai tahun ini Rp617 miliar.
"Maka, pemkot kita minta untuk mengontrol penggunaan anggaran di masa pandemi ini," kata pria dari Fraksi Gerindra ini.
Menurutnya, Komisi II, akan membahas upaya optimalisasi PAD. Seperti pendekatan persuasif dengan wajib pajak yang berpotensi besar seperti Pertamina, Pusri dan lainnya. "Keterangan BPPD Pertamina sudah bayar pajak Rp47 miliar," katanya.
Sementara itu capaian PAD dari pajak daerah Kota Palembang hingga 28 Mei 2020 ini, yakni:
1. Pajak Hotel, target Rp40 miliar, tercapai Rp17,67 miliar atau 44,20 persen.
2. Pajak Restoran, target Rp65 miliar, tercapai Rp42,2 miliar atau 64,96 persen.
3. Pajak Hiburan, target Rp18 miliar, tercapai Rp8,7 miliar atau 48,74 persen.
4. Pajak Reklame, target Rp20 miliar, tercapai Rp6,2 miliar atau 31,21 persen.
5. Pajak Penerangan Jalan Dihasilan Sendiri (non PLN), target Rp5 miliar, tercapai Rp2,08 miliar atau 41,65 persen.
6. Pajak Penerangan Jalan Sumber Lain (PLN), target Rp160 miliar, tercapai Rp70 miliar atau 44 persen.
7. Pajak Parkir, target Rp19 miliar, tercapai Rp8,8 miliar atau 46,82 persen.
8. Pajak Air Tanah, target Rp75 juta, tercapai Rp16,2 juta atau 21,68 persen.
9. Pajak Sarang Burung Walet, target Rp75 juta, tercapai Rp9,2 juta atau 12,36 persen.
10. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, target Rp 750 juta, tercapai Rp37,9 juta atau 5,06 persen.
11. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), target Rp165 miliar, tercapai Rp86,3 miliar atau 53,31 persen.
12. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), target Rp125, miliar tercapai Rp49,5 miliar atau 39,66 persen.
Total target Rp617,9 miliar, tercapai Rp292,2 miliar atau 47,29 persen. (Ara)
