Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Sindikat Narkoba Dituntut Penjara 12 Tahun

Monday, May 11, 2020 | Monday, May 11, 2020 WIB Last Updated 2020-05-11T02:55:26Z
Sidang virtual untuk kasus sindikat narkoba di PN Palembang Klas 1A Khusus (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa sindikat sekaligus kurir narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi, yakni Edo Saputra (26) dan Burdadi (39) (berkas terpisah) dengan barang bukti sabu seberat 100,32 gram serta 145 butir pil ekstasi (inek), nilai keseluruhan hampir seratus juta rupiah, oleh JPU dituntut masing-masing 12 tahun penjara.

Selain tuntutan pidana dalam gelar sidang Jumat (8/5) melalui sidang virtual di hadapan majelis hakim PN Palembang Klas 1A Khusus diketuai Abu Hanifah SH MH, mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 6 bulan kurungan.

Adapun petikan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda SH dibacakan oleh JPU Selly SH, bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk menjual atau membeli dan menjadi perantara golongan 1 dengan barang bukti 100,32 gram sabu serta ineks sebanyak 145 butir.

"Sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menuntut agar para terdakwa dipidana masing-masing selama 12 tahun penjara,” kata JPU Selly.

Atas pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Trias SH dari Posbankum PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan dari JPU. "Atas tuntutan tersebut, kami akan ajukan pembelaan secara tertulis dan pribadi dan meminta waktu kepada yang mulia untuk dibacakan pada pekan depan,” ujar Trias dihadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan terungkap bahwa perbuatan kedua terdakwa bermula pada Januari 2020 bertempat di Dusun Desa Gung Raja Kecamatan Lubay Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa berdasarkan dari laporan masyarakat, di desa itu, tepatnya di rumah Davi (DPO) sering dijadikan tempat jual beli narkoba. Oleh karena itu anggota Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran (undercover).

Kemudian berhasil menghubungi Devi (DPO) dengan berpura-pura memesan narkoba jenis sabu seberat 1U (100gram) seharga Rp 60 juta serta 150 butir ineks seharga Rp 30 juta dengan per butirnya seharga Rp 200 ribu, yang lalu barang tersebut diantar langsung melalui kedua terdakwa.

Setelah disepakati harga dan tempat transaksi, kedua terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian narkoba Polda Sumsel, dari pengakuan keduanya bahwa barang tersebut didapat dari Nay (DPO) dengan upah masing-masing sebesar Rp 5 juta. (fly)
×
Berita Terbaru Update