Notification

×

Tag Terpopuler

Johan Anuar Bebas dari Tahanan

Tuesday, May 12, 2020 | Tuesday, May 12, 2020 WIB Last Updated 2020-05-12T16:31:02Z
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar Tersangka Dugaan Mark-up Dana Pengadaan Lahan TPU di Baturaja, Selasa, (12/5), Bebas dari Tahanan Polda Sumsel

PALEMBANG, SP-Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar tersangka atas dugaan mark-up dana pengadaan lahan TPU di daerah Baturaja pada 2012 silam. Ditahan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, sejak, Selasa (14/1/2020) malam.

Malam ini, Selasa, (12/5), sekitar pukul 19.15 wib bebas demi hukum dari tahanan karena masa penahanannya selama 120 hari telah berakhir, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejati Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Dalizon mengatakan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor : SPRIN.HAN / 06. K / V / 2020 / TIPID KORUPSI / DITRESKRIMSUS, Tanggal 12 Mei 2020.

Tersangka Johan Anuar telah ditahan di Rutan Polda Sumsel selama 120 hari, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan 12 Mei 2020. Adanya pengembalian berkas pekara (P-19) tersangka Johan Anuar dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2020, sehingga penyidik perlu melanjutkan kegiatan penyidikan dalam pemenuhan P-19 tersebut. Dalam pemenuhan P-19 penyidik masih harus melengkapi beberapa alat bukti, sesuai petunjuk JPU.

Pengeluaran penahanan terhadap tersangka merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak tersangka, namun bukan berarti bahwa perkara yang disangkakan kepadanya berakhir atau ditutup.

“Perlu ditekankan bahwa hanya penahanannya ditingkat penyidikan saja yang sudah habis atau tidak dapat diperpanjang lagi, hal ini sebagaimana yang diatur dalam acara hukum pidana tentang masa penahanan ditingkat penyidikan dalam pasal 29 KUHAP,” kata Dalizon.

Menurutnya, penyidik tetap optimis bahwa perkara ini akan segera P-21 dan berlanjut ke tahap II (pelimpahan kepada JPU Kejati Sumsel). Selain itu, perkara ini juga sudah mendapat asistensi dari Bareskrim Polri, KPK dan berbagai instansi yang terkait, guna penegakan hukum / penyelesaian perkara secara prosedural dan sesuai aturan hukum.
“Rencana tindak lanjut, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi P-19 JPU. Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU Kejati Jumsel dan BPK-RI, dengan diasistensi Dittipidkor Bareskrim Polri dan KPK-RI, untuk pemenuhan alat bukti guna terpenuhinya syarat materiil dan formil, sebagaimana yg tertuang dalam P-19 dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 08 Mei 2020. Dan melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pada JPU". Ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Johan Anuar Titis Rachmawati, mengatakan, beberapa langkah hukum telah dilakukan pihaknya ke Mabes Polri dan Komnas HAM dilakukannya dan kebenaran dapat terungkap.

“Yang kita lakukan supaya didengar, dan agar aparat hukum cerdas, apakah keterlibatan pak Johan, dan alhamdulilah klien kami bisa keluar”, jelasnya.

Dirinya juga menerangkan bila, masa penahahan 120 hari sudah habis, dan berkas belum bisa P21 dari Jaksa. “Klien kami bebas demi hukum,”jelasnya.

Sementara Johan Anwar tidak terlalu banyak komentar, terkait dirinya keluarnya dari tahanan. “Antara senang dan sedih. Sedih karena dizolimi, dan senang dibebaskan,” katanya.

Selama dalam tahanan diterangkan Johan, tidak banyak aktifitas yang dapat dilakukannya. “4 bulan sholat dan puasa tidak tinggal,”jelasnya.

Ditanya apakah dirinya tetap ingin maju, dalam perhelatan pilkada di Kabupaten OKU, dirinya tidak terlalu panjang berkomentar. “Nanti, kita lihat situasi, yang jelas masih lama pilkada,” katanya.(dor)
×
Berita Terbaru Update