Notification

×

Tag Terpopuler

UMK Palembang 2026 Resmi Naik 7,05 Persen, Ratu Dewa: Jaga Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

Thursday, December 25, 2025 | Thursday, December 25, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T03:44:08Z


PALEMBANG,SP - Kabar menggembirakan datang menjelang pergantian tahun. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026. 

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.


Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, 

sudah mengetahui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025,  UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837 (Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Tak hanya itu, sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian sebagai berikut.


Besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026, Sektor Industri Pengolahan, Rp 4.318.622,


 Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.276.694


Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan*: Rp 4.318.622.


Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp 4.276.694


Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan Rp 4.276.694


"Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," kata Ratu Dewa, Rabu (24/12/2025) malam.


Orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis. 


"Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif," katanya.


Bahkan, kata Dewa, kenaikan yang telah disepakti Dewan Pengupahan ini , dapat menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha, yang bertujuan untuk berkesinambungan.


 “Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegasnya.(ril)

×
Berita Terbaru Update