Notification

×

Tag Terpopuler

Pembangunan Perumahan Keiko Residence Distop

Monday, May 18, 2020 | Monday, May 18, 2020 WIB Last Updated 2020-05-18T13:43:27Z
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H.Firmansyah Hadi Meninjau Lokasi Pembangunan Perum Keiko Residence di Kecamatan Plaju
PALEMBANG, SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD), Kota Palembang dalam hal ini Komisi III kembali menyetop proses penimbunan dan pembangunan Perumahan Keiko Residence Jalan Tegal Binangun RT 19 Kelurahan Talang Bubuk Kecamatan Plaju oleh PT Quantro Perdama Solusi atau CV. Sekawan karena tidak memiliki ijin. Setelah, sebelumnya beberapa pembangunan dan penimbunan tidak mengantongi ijin yang diatur Peraturan Daerah, (Perda), Kota Palembang telah distop.

Penghentian aktivitas penimbunan dan pembangunan Perumahan Keiko diambil usai rapat bersama instansi terkait dan pihak pengembang di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin, (18/5).

"Kita sepakati sejak hari ini, Senin, (18/5), aktivitas penimbunan dan pembangunan Perumahan Keiko kita stop kepada Sat Pol-PP selaku penegak Perda agar tetap mengawasi lokasi jika membandel tolong laporkan", tegas Firmansyah Hadi Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang sembari menutup rapat.

Sementara, Sahru perwakilan Dinas PU-PR Kota Palembang mengungkapkan jika saat ini pembangunan Perumahan Keiko oleh PT Sekawan, tidak memiliki IMB dan sudah diberikan SP 1 hingga SP 2, "setelah ditegur saat itu sempat vacum kegiatannya tapi sekarang jalan lagi. Kita pastikan jangankan pengajuan ijin, permohonan advice planing saja belum ada", ungkap Sahrul.

Hal yang sama diungkapkan, Desy Alvianti Kabid TUPK DLHK Kota Palembang. Menurutnya, proses pembangunan perumahan itu belum ada pengajuan ijin apapun.

Pengembang sekaligus pemilik Perumahan Keiko Residence, Ahmad Rico mengaku, sudah melakukan proses perijinan sejak mulai beraktivitas menimbun tahun 2019 lalu tapi memang melalui pihak ketiga. Setelah berproses lama ketika ditanyai berkas nihil dan dia bilang tidak apa-apa membangunan sehingga mulai membangun sampai 6 unit rumah percontohan. 
"Lahan itu seluas 1 hektar dan sudah ditimbun sekitar 5000 meter karena diminta stop tentu kita akan patuhi sembari mengurus ijin yang dimaksud", katanya.(hmy)
×
Berita Terbaru Update