Notification

×

Tag Terpopuler

Pemudik Harus Balik Arah

Thursday, May 21, 2020 | Thursday, May 21, 2020 WIB Last Updated 2020-05-21T08:29:41Z
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal, (foto/net)  
PALEMBANG, SP - Larangan mudik diberlakukan sejak jauh-jauh hari terutama setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) seperti saat ini. Bahkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palembang meminta warga yang akan mudik akan diminta untuk balik arah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal mengatakan, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah berjaga-jaga di beberapa titik point check. Diantaranya KM 12, Karyajaya, OPI, Talang Putri, Talang Jambe, Kolonel Burlian, Basuki Rahmat, Demang Lebar Daun, Sudirman, Mayjen Riyacudu, M Isa dan Plaju.

"Di pintu masuk tetap kita maksimalkan, warga yang ingin mudik ke Palembang kita minta balik arah," katanya, Kamis (21/5/2020).

Agus mengatakan, selama penerapan PSBB ini kegiatan masyarakat bukan sepenuhnya dihentikan tetapi dibatasi. "Kecuali pekerja yang bekerja di Palembang ditunjukkan dengan identitas dan keterangan bekerja dari perusahaan, dan mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan, bahwa tidak ada relaksasi untuk mudik. "Tidak ada relaksasi untuk mudik, mudik itu dilarang kalau mau menggunakan istilah Kepala BNPB, pak Doni Munardo, mudik dilarang titik," ujarnya.

Deru mengatakan, bila masyarakat yang terlanjur mudik sebelumnya ia meminta pemerintah desa, kelurahan, RT/RW bila ada pendatang dikategorikan pulang kampung dari daerah terpapar, wajib untuk dikarantina dengan masa inkubasi terlama yakni 14 hari. "Lapor bila ada yang mudik, silakan untuk isolasi mandiri dengan masa inkubasi terlama," katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat. Terutama pada pelaksanaan PSBB, semua kegiatan dibatasi termasuk larangan mudik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

"Semua masyarakat harus mematuhi pembatasan petgerakan orang dan barang, sekolah, budaya keagamaan dan lainnya. Termasuk kita lakukan pemantauan diperbatasan wilayah. Untuk soal mudik kita tetap mengacu ke instruksi pusat bahwa itu jelas dilarang," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update