Notification

×

Tag Terpopuler

Pengedar Sabu Paket Besar, Divonis Hanya 10 Tahun Bui

Wednesday, May 13, 2020 | Wednesday, May 13, 2020 WIB Last Updated 2020-05-13T02:40:06Z
Hakim Ketua Sunggul Simanjuntak SH MH Memimpin Sidang Dengan Agenda Vonis Untuk Terdakwa Pengedar Narkoba Asal Lubuk Keliat, Roza Irawan (foto/fly)
- Barang Bukti Seperempat Kilogram

PALEMBANG, SP - Seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu paket besar, yakni terdakwa Roza Irawan (27) warga Dusun II Talang Tengan Darat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir dihukum penjara hanya 10 tahun.

Hal tersebut diketahui saat PN Palembang menggelar sidang virtual, Senin (12/5) kemarin dengan agenda pembacaan putusan (vonis) yang dibacakan oleh hakim ketua Sunggul Simanjuntak SH MH. 

Dalam amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat keseluruhan.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana keada terdakwa selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda SH MH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika, sedangkan yang meringan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya serta majelis hakim mempertimbangkan terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum. "Saya terima putusan (Vonis) tersebut yang mulia,” ujar terdakwa melalu video virtual didampingi penasihat hukumnya Romaita SH. (fly)

×
Berita Terbaru Update