Notification

×

Tag Terpopuler

Polda Sumsel Tetap Sidik Perkara JA

Thursday, May 14, 2020 | Thursday, May 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T02:43:58Z
Johan Anwar Bersama Kuasa Hukumnya (foto/do)
PALEMBANG, SP - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriyadi menegaskan, mereka tetap melanjutkan penyidikan perkara mark up pengadaan lahan TPU di Baturaja Kabupaten OKU. Meski, terduga dalam kasus ini, Wabup OKU, Johan Anwar, Rabu (13/5), pukul 20.30 WIB dibebaskan dari penahanan di Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Johan Anuar adalah terduga dalam perkara mark up pengadaan lahan TPU di Baturaja Kabupaten OKU yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,49 miliar, dengan parkaranya telah lebih dulu memvonis sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

“Perlu kita sampaikan untuk tersangka JA dalam perkara korupsi di Baturaja, tadi malam, 12 Mei 2020 sudah kita keluarkan, dengan berita acara pengeluaran tahanan,” ujar Kombes Pol Drs Supriyadi.

Mantan Kapolres Bengkulu ini menambahkan, pembebasan penahanan karena pertimbangan massa penahanan tersangka JA yang sudah habis. “Masa penahanannya 120 hari itu sudah habis,” sambung dia.

Sampai dengan waktu yang ditentukan, berkas perkara tersangka JA belum dinyatakan lengkap atau P.19, maka dari itu, penyelidikan akan tetap dilakukan oleh jajaran Polda Sumsel. “Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, kita percaya dan yakin dapat menyelesaikan segera perkara ini. Karena ini kan rangkaian dari kasus sebelumnya, telah menjatuhkan vonis kepada tersangka yang terlibat,” tegas dia.

Perwira yang pernah sebagai Kasatreskrim Polres Kaltim ini menyebutkan, yang segera dilakukan kepolisian adalah melengkapi P.19. “Perkaranya belum selesai ya, kita kita sidik, sampai lengkap P21,” pungkas dia. (do)
×
Berita Terbaru Update