Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut Ringan, Hakim Kaget

Thursday, May 14, 2020 | Thursday, May 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T02:45:33Z
Sidang dengan agenda tuntutan yang menjerat terdakwa Andra Yeni, kemarin (foto/fly)
- Sidang Kepemilikan 16,15 Gram Sabu dan 70 Butir Ineks

PALEMBANG, SP - Andra Yeni alias Meyen, terdakwa yang diduga pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat melebihi dari 5 gram serta puluhan butir pil ekstasi (inek) sedikit bernafas lega. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Anggara Suryanegara melalui JPU pengganti Satrio Dwi Putra menuntut terdakwa dengan pidana penjara hanya 9 tahun.

Mendengar tuntutan hukum yang dibacakan itu, majelis hakim PN Palembang Klas 1A diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, pada sidang yang digelar Rabu (13/5) melalui sidang telekonferensi sedikit kaget dikarenakan tuntutan yang dibacakan itu tergolong rendah dikarenakan barang bukti shabu yang didapat dari tangan terdakwa seberat 16,15 gram serta inek sebanyak 70 butir.

"Kepada terdakwa tadi sudah dengar tuntutan JPU yang menuntut 9 tahun penjara, terdakwa beruntung hanya dituntut 9 tahun dari barang bukti terdakwa seharusnya terancam pidana penjara minimal 14 hingga 16 tahun penjara,” ungkap hakim ketua usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU melalui sidang video online, Rabu (13/5) kemarin.

Namun, oleh karena dalam sidang kali ini hanya mengagendakan pembacaan tuntutan, menurut majelis hakim itu adalah wewenang dari JPU sendiri, yang mungkin akan dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim nanti yang akan memutuskan apakah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Dalam tuntutannya disebutkan bahwa terdakwa Andra Yeni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba golongan I jenis sabu dengan berat 16,15gram serta 70 butir inek.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Terhadap tuntutan yang telah dibacakan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Romaita SH dari Posbankum PN Palembang, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada Rabu pekan depan. (fly)
×
Berita Terbaru Update