Notification

×

Tag Terpopuler

PSBB Palembang Berlaku H+2 Idul Fitri

Thursday, May 14, 2020 | Thursday, May 14, 2020 WIB Last Updated 2020-05-14T02:11:02Z
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang dan Prabumulih kemungkinan baru akan diberlakukan pada H+2 Idul Fitri 1441 H. Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam konferensi pers PSBB di ruang Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5)
PALEMBANG,SP - Gubernur Sumsel Herman Deru memberi batas waktu satu minggu kepada Wali Kota Palembang dan Prabumulih untuk menyusun peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menyusul keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 terkait penerapan PSBB di Kota Palembang dan dan Prabumulih pada Selasa (12/5/2020) lalu. 

“Setelah Peraturan Wali Kota Palembang dan Prabumulih disusun, maka menerapkan PSBB kemungkinan dilakukan pada H+2 Idul Fitri,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru saat konferensi pers terkait penerapan PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih di Gedung Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/5). 

Deru meminta Walikota Palembang dan Prabumulih untuk menyusun aturan PSBB sebaik mungkin, supaya tidak ada kendala dikemudian hari.

“Aturan dan sanksi antara Kota Palembang dan Prabumulih tidak mesti sama. Dalam penerapan PSBB ini kepala daerah juga harus memikirkan soal ketahanan pangan, ini harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,” katanya.

Dikatakan Deru masa penerapan PSBB hanya 14 hari, kemudian bisa disetop atau diperpanjang kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid-19.

Pada bagian lain Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel menyarankan agar pelaksanaan Sholat Ied tidak digelar di masjid secara berjamaah. “Kita tidak melarang, tapi disarankan untuk tidak melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid,” ujarnya.

Sementara Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam penerapan PSBB pihaknya harus mempersiapkan Perwali dan melakukkan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol PSBB. 

"Nantinya akan ada sosialisasi terlebih dahulu, dari sekarang masyarakat harus patuh pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, social distancing dan kita akan memperketat razia dan karantina masker," katanya. 

Ia mengatakan, jelang penerapan PSBB, Pemkot Palembang telah melakukan berbagai persiapan, termasuk kesiapan anggaran dan Jaring Pengamanan Sosial (JPS).

"Kita sudah anggarkan Rp 200 miliar, kalau misalnya kurang akan kita tambah sekitar Rp 54 miliar lagi. Tapi untuk sementara kita fokuskan untuk penggunaan anggaran yang sudah ada saja," ujarnya.

Begitu pula soal JPS, Pemkot Palembang telah melakukan pendataan bagi masyarakat yang akan menerima bantuan sosial menghadapi situasi pandemi Covid-19 dan juga PSBB di Palembang. "Penambahan data baru jumlahnya 33 ribu KK, dan yang sudah dibantu berjumlah 90 ribu KK," katanya.(dor/Ara) 
×
Berita Terbaru Update