Notification

×

Tag Terpopuler

Safina Setor “Mahar” Rp 65 Juta

Monday, May 11, 2020 | Monday, May 11, 2020 WIB Last Updated 2020-05-11T03:00:31Z
Safina, Korban Penipuan Kerja Di Rumah Sakit Swasta, Bersama Kuasa Hukumnya Membuat Laporan Ke SPKT Polrestabes Palembang (foto/do)
- Korban Penipuan Kerja Lapor Polisi 

PALEMBANG, SP -  Safina (24), warga Jalan Swadaya, Kemuning Palembang, ditemani kuasa hukumnya, Aminuddin SH, mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (9/5) sore. Safrina mengaku menjadi korban penipuan dengan iming-iming pekerjaan.

Safina berujar, jika dia dan sejumlah temannya ikut menjadi korban lowongan pekerjaan abal-abal tersebut. Korban meradang, karena dia harus kehilangan Rp 65 juta sebagai mahar yang diminta pelaku berinisial NM. 

Korban menjelaskan, pada saat kejadian Jumat (17/4) lalu, dia betemu dengan terlapor NM (35) di Jalan Demang Hill, Sungai Sahang, Demang Lebar Daun Palembang. NM mengaku sebagai karyawan salah satu rumah sakit swasta di Palembang, NM menjajikan kepada korban akan meloloskan bekerja di rumah sakit tersebut tanpa ikut tes.

“NM mengaku kerja di sana dan bisa meloloskan saya untuk kerja di rumah sakit itu sama sekali tanpa tes, asalkan saya bersedia menyiapkan uang yang dimintanya,” jelas Safina kepada petugas yang menerima laporannya.

Kemudian, terlapor NM meminta sejumlah uang secara bertahap dan berlainan jumlahnya. Apabila ditotal semuanya mencapai Rp 65 juta. Akan tetapi, hingga saat ini dia bersama temannya yang lain belum juga ada yang diterima bekerja di rumah sakit tersebut.

“Saya mencoba menunggu, namun hingga saat ini saya dan teman-teman saya belum ada satupun yang diterima bekerja di rumah sakit tersebut, padahal uang saya sudah beri semua kepada NM,” sambung Safina.

Korban menambahkan, yang menjadi korban ternyata bukan ia sendiri, namun ada beberapa lagi temannya yang lain, yakni sekitar 11 orang. Dari informasi yang diberikan Safina, bawasannya pelaku NM ini beralamat di Jalan Mandi Api, Lorong Saung Sari, Sukarami, Palembang.

Sementara, kuasa hukum korban, Aminudin, mengatakan bahwa kliennya dijanjikan untuk diterima bekerja di rumah sakit tersebut, terlapor, sebut dia, seolah-olah membuka pendaftaran dan meminta sejumlah uang yang bervariasi antara yang satu dengan yang lain. “Klien kami belum juga bekerja, dan merasa tertipu,” timpal Aminudin.

Diterangkannya, yang menjadi korban setidaknya berjumlah 11 orang, 9 orang merupakan warga Palembang, 1 orang warga Empat Lawang dan 1 orang lagi warga Ogan Ilir. Kerugian minimal yang dialami salah satu korban yaitu Rp 5,5 juta.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan penipuan yang dialami korban. “Laporan sudah diterima anggota dan laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim” katanya. (do)
×
Berita Terbaru Update