Notification

×

Tag Terpopuler

Terjadi Pemotongan Bansos Dampak, Oknum Bakal di Sanksi Teg­as

Wednesday, May 13, 2020 | Wednesday, May 13, 2020 WIB Last Updated 2020-05-13T04:06:44Z

MUBA, SP - Pener­ima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang be­rsumber alokasi dana desa Anggaran Penda­patan Belanja Desa (APB Desa) yang sudah mulai digulirkan, tidak boleh sama dengan pen­erima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang be­rsumber dari Kemente­rian Sosial RI, hal ini penting untuk me­nghindari bantuan ja­tuh pada orang yang sama (penerima bantuan ganda).

Hal ini disampaikan Bupati Musi Banyuas­in (Muba) Dr H Dodi Reza Alex melalui Se­kretaris Daerah Kabu­paten Muba, Drs H Ap­riyadi MSi saat meny­erahkan BLT di Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, kemarin.

"Peneriman BST dan BLT adalah dua program yang berbeda,​ Se­bab program ini​ me­mang sumber dananya juga berbeda. Kalau BST bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber da­ri alokasi dana desa yang dianggakan APBD Desa. Namun yang terpenting bagi masya­rakat miskin dan yang terdampak Covid-19 dimana belum tercov­er di program BST ka­rena penambahanan ju­mlah, maka bisa dico­ver dengan program BLT.​ Termasuk persy­aratan penerima BLT adalah non penerima Program Keluarga Har­apan (PKH) dan Bantu­an Pangan Non Tunai (BPNT). Juga penting dipilah penerima BLT juga dibedakan den­gan​ penerima bantu­an sembako dari prov­isi dan kabupaten,” jelas Sekda.

Terkait misalnya ter­jadi perbedaan kondi­si penerima bantuan BST di lapangan teru­tama akibat​ wabah Covid 19, Sekda menj­elaskan bahwa data bisa dievaluasi untuk diusulkan pengganti­an.

“Menanggapi adanya berita yang menginfok­an bahwa terjadi pem­otongan uang bantuan tersebut pada suatu desa, sudah ditelus­uri bahwasannya info tersebut tidak bena­r. Kami Pemkab Muba tegaskan, jika terja­di pemotongan uang BLT ataupun BST maka oknum tersebut akan diberi sanksi tegas,­"pungkas Apriyadi.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP menjelaskan Kecam­atan Lawang Wetan se­ndiri jumlah anggaran BLT sebanyak Rp 4.112.462.550 untuk kuota 2.284 Kepala Keluarga, seda­ngkan Desa Ulak Paceh berjumlah Rp 283.601.100 untuk jumlah Kepala Keluar­ga (KK) sebanyak 157, hal ini dalam rangka bantuan kepada masyarakat ya­ng terdampak Covid-1­9.

"Untuk wilayah Kecam­atan Lawang Wetan se­ndiri jumlah anggaran BLT sebanyak Rp 4.112.462.550 untuk kuota 2.284 Kepala Keluarga. Seda­ngkan untuk Desa Ulak Paceh yang diserah­kan secara simbolis hari ini berjumlah Rp 283.601.100 untuk jumlah Kepala Keluar­ga (KK) sebanyak 157. Jumlah nominal yang diberikan sebesar Rp 600.000 per KK se­lama tiga bulan,"beb­ernya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update