Majelis Hakim Menunda Sidang Kasus Kejahatan Perbankan Lantaran Tuntutan Belum Siap (foto/fly) |
PALEMBANG, SP - Sidang agenda tuntutan perkara dugaan kejahatan perbankan pembobol rekening Bank BRI tanpa sepengetahuan nasabah atas nama Nirmalasari Aras, alami penundaan, Kamis (11/6) lalu.
Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ade Sofian (41) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Pasundan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang, Lukman (39) warga Perum OPI Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang serta Faisal (41) warga Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Seyogyanya sidang yang telah merugikan nasabah sekitar kurang lebih Rp 1 miliar itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH, Romi Pasolini SH.
Namun berdasarkan pantauan saat sidang melalui video telekonferensi PN Palembang diketuai Syarifuddin SH MH berdasarkan SIPP PN Palembang sudah dua kali alami penundaan dikarenakan tuntutan belum siap.
Berdasarkan penetapan agenda sidang, penundaan sidang tersebut tanpa dibuka terlebih dahulu oleh majelis hakim PN Palembang ini dimulai pada tanggal 11 Juni lalu dan akan digelar kembali pada Kamis 18 Juni 2020. (fly)