Notification

×

Tag Terpopuler

Jono Diganjar Lima Bulan PenjaraTanpa Denda

Tuesday, June 23, 2020 | Tuesday, June 23, 2020 WIB Last Updated 2020-06-23T09:17:18Z
Sidang Dengan Agenda Vonis Yang Menjerat Jono, Pemilik Ribuan Tahu Berformalin, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP
–  Jono, terdakwa pengedar serta pemilik ribuan tahu berformalin bisa bernafas lega setelah majelis hakim PN Palembang, Senin (22/6) sorem mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

Vonis itu jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 1,5 tahun.

Hal itu diketahui dalam petikan amar putusannya saat gelar sidang Senin (22/6) majelis hakim PN Palembang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, serta terdakwa dihadirkan melalui sidang teleconference dengan agenda pembacaan putusan (vonis). 

Menurut majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Mengadili dan memutuskan atas perbuatan terdakwa Jono bin Udin dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tegas Hotnar membacakan putusannya.

Selain itu untuk barang bukti berupa 5.520 tahu basah berformalin disita untuk dimusnahkan, namun untuk barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther pick up warna biru nopol: BG 9028 AG berikut surat kelengkapan dan kunci kontak mobil dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarganya.

Mendengarkan putusan (vonis) tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan pihak JPU saat digelarnya sidang menyatakan pikir-pikir. (fly)
×
Berita Terbaru Update