Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Arisan Gading Dipenjara

Thursday, June 18, 2020 | Thursday, June 18, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T09:59:08Z
Jon Heri (43) tersangka korupsi dana desa saat berada di Mapolda Sumsel, kemarin (foto/do)
PALEMBANG, SP
– Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumsel, menangkap mantan Kades Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Jon Heri (43), pada Minggu (15/6) malam.

Mantan kades yang menjabat pada periode 2013 – 2019 ini akhirnya ditangkap penyidik ditempat persembunyian di Jakarta. Dia pun dipenjara di rutan Polda Sumsel untuk kepentingan penyelidikan.

Jon Heri ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDesa Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 641.420.565.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan ada dua modus korupsi dana APBDesa tahun 2018 Desa Arisan Gading yang dilakukan tersangka Jon Heri pada saat menjabat Kades Arisan Gading.

Yang pertama dengan cara memanipulasi data proyek yang dikerjakan yang kedua yakni laporan fiktif karena kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban seperti dana kegiatan BUMDes senilai Rp 50 juta untuk pembelian tenda di ambil oleh Kades Arisan Gading namun ternyata tidak ada pembelian tenda sama sekali.

Serta dua pekerjaan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan volume fisik yang terpasang dan dua proyek pembangunan jalan rabat beton yang diduga fiktif.

“Pengurangan volume fisik proyek yang dikerjakan dan tidak sesuai spek sehingga berbeda dengan yang dilaporkan. Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap proyek yang dikerjakan,” katanya kepada wartawan diruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan Supriadi dari Rp 1.107.930.000 anggaran dana desa Desa Arisan Gading yang bersumber dari dari APBN dan alokasi dana desa yang berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir negara dirugikan sebesar Rp 641.420.565 atas kelakuan Jon Heri.

“Dalam proses penyelidikan kasus ini dari tanggal 24 September 2019 tersangka Jon Heri sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya. (do)
×
Berita Terbaru Update