Notification

×

Tag Terpopuler

Sekolah Terapkan Sistem Genap Ganjil

Monday, June 01, 2020 | Monday, June 01, 2020 WIB Last Updated 2020-06-01T08:09:03Z
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto
- Mulai 15 Juni 

PALEMBANG, SP -  Pemerintah Kota Palembang kembali memperpanjang durasi belajar di rumah untuk siswa PAUD hingga SMP dari 30 Mei hingga 15 Juni 2020. 

Perpanjangan belajar di rumah tersbeut berdasarkan Surat Edaran Nomor 0963/SE/DISDIK/2020 tentang kegiatan pembelajaran satuan pendidikan kembali beroperasi masa kebijakan normal baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, proses pembelajaran siswa mulai 15 Juni akan diterapkan dengan sistem ganjil genap. 

Zulinto mengatakan, kegiatan belajar mengajar berbasis ganjil genap tersebut, dilakukan secara bergantian antar siswa dengan metode nomor absensi. 

Dimana siswa nomor basensinya ganjil akan belajar selama tiga hari saja dalam satu pekan yakni Senin, Rabu dan Jumat. Sementara itu, untuk siswa bernomor absensi genap akan masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu. 

“Siswa kembali belajar pada satuan pendidikan pada 15 Juni dengan sistem ganjil genap. Apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru, maka akan ditinjau ulang," katanya, baru-baru ini.

Dijelaskannya, dalam kebijakan tersebut siswa akan belajar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB saja. Setiap mata pelajaran memiliki durasi 30 menit dan tidak ada waktu jedah untuk Istirahat.

“Siswa yang masuk sekolah wajib memakai masker, mencuci tangan, membawa makanan dan minuman dari rumah, tidak berkerumun serta menjaga jarak saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai upaya agar tidak menimbulkan kerumunan saat pulang sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang juga akan ikut mengatur pola pulang siswa agar bisa bergantian saat keluar kelas dan pulang ke rumah masing-masing. 

“Untuk  pendidik dan tenaga kependidikan akan kembali melaksanakan tugas mulai 2 Juni 2020, dengan jam kerja mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai riwayat penyakit tertentu seperti, diabetes, infeksi pernapasan akut, asma, penyakit jantung, hipertensi, kanker, sedang hamil akan mendapatkan menerapkan work from home (WFH). 

"Kalau ada gejala tersebut dan disertakan dengan keterangan dari tenaga kesehatan/ dokter. Maka mereka boleh menerapkan WFH," katanya.

Selain itu, Disdik kota Palembang juga mengfeluarkan kebijakan pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX SMP/MTs dan VI SD/MI dilakukan secara daring sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.

Kepala sekolah dan tenaga pendidik diminta untuk meluluskan semua siswa dan tidak melakukan hal negatif yang melanggar etika kepribadian.

"Pelaksanaan pembagian Ijazah juga wajib mempedomani protokol kesehatan," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update