Notification

×

Tag Terpopuler

6 Bulan Buron, Terpidana Yang Kabur Saat Jalani Sidang Ditangkap

Monday, July 20, 2020 | Monday, July 20, 2020 WIB Last Updated 2020-07-20T12:32:58Z
Wakajati Sumsel Oktavianus SH MH, didamping Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH serta Kasi E Bid Intel Wawan saat gelar rilis penangkapan terpidana yang kabur saat vonis Di PN Lubuk Linggau pada Januari 2020 silam, Kamis (20/7)
PALEMBANG, SP
- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bersama-sama dengan pihak Kejagung serta Kejati Lampung, Minggu (19/7) sekitar pukul 11.00 mengamankan Harry Aditya Kusuma terpidana kasus sindikat narkotika dari tempat persembunyiannya.

Harry sendiri merupakan salah satu tahanan yang kabur (buron) pada awal tahun Januari 2020 silam saat hendak menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Lubuk Linggau bersama kedua rekannya Rudi dan M Teguh yang terlebih dahulu diringkus Petugas.

Hal itu dibenarkan saat Wakajati Sumsel Oktavianus SH MH saat gelar press converence, Senin (20/7) yang membenarkan bahwa Harry yang saat ini merupakan terpidana kasus narkotika setelah sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Linggau dipidana penjara selama 9 tahun denda 800 juta atau 3 bulan kurungan.

"Dia ini sudah buronan selama 6 bulan ini diputus Majelis hakim tanpa dihadiri oleh dirinya pada tanggal 12 Februari 2020 dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan". Ungkap Oktavianus.

Selain itu dirinya mengungkapkan kronologis penangkapan terpidana diwilayah hukum kejati Lampung ini disebuah rumah kontrakan yang baru ditempatinya lebih kurang dua minggu, selama lebih kurang enam bulan lebih terpidana ini sering berpindah-pindah tempat.

"Sebelumnya juga, menurut pengakuan terpidana sendiri pada saat turun dari mobil tahanan menuju PN Lubuk Linggau saat akan disidangkan dengan agenda pembacaan vinis, tepidana ini kabur. Lalu selama 6 bulan berpindah tempat persembunyian mulai dari Pekanbaru lalu Sekayu kemudian terakhir di Lampung". Katanya didampingi Khaidirman Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Ditambahkannya juga setelah tertangkapnya terpidana ini maka pihak Kejati Sumsel akan segera mungkin dibawa ke Lubuk Linggau untuk segera menjalani proses hukuman kembali sesuai amar putusan dan proses hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kabur saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Dua diantaranya berhasil ditangkap kembali, dan satu lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman membenarkan kejadian itu. Dijelaskannya kala itu, ketiga tahanan itu kabur ketika turun dari mobil tahanan setibanya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk menjalani persidangan, Rabu (29/1/2020). Mereka berlari dalam kondisi tangan terborgol.

"Benar, tiga tahanan atau terdakwa kabur ketika akan disidang, mereka lari begitu mobil tahanan tiba di PN Lubuklinggau," ungkap Khaidirman benerapa waktu lalu

Kejadian itu sontak membuat heboh pegawai dan pengunjung PN. Petugas langsung mengejar tahanan yang sudah keluar areal kantor. (Fly)
×
Berita Terbaru Update