Notification

×

Tag Terpopuler

Bandar 36 Paket Sabu Diganjar 8 Tahun Penjara

Wednesday, July 15, 2020 | Wednesday, July 15, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T09:50:05Z
Majelis Hakim Diketuai Yohannes Panji Prawoto Sh Mh Saat Bacakan Putusan Bandar Sabu Sebanyak 36 Paket, Rabu (15/7) Kemarin (FT PADLI)
PALEMBANG, SP
- Terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 36 paket dengan berat keseluruhan 4,4 gram, membuat terdakwa Herman WD diganjar majelis hakim dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH saat gelar sidang Rabu (15/7) kemarin, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dihadapan terdakwa melalu sidang telekonferensi dihadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean melalui JPU pengganti Satrio SH.

Dalam petikan amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 36 paket.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua membacakan putusan.

Putusan (vonis) yang telah dijatuhkan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Mendengar vonis itu terdakwa yang didampingi penasihat hukum Romaita SH menerima putusan tersebut.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada Februari 2020 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dirumah Dencik (DPO) beralamat di Jalan Mayor Zen Lorong Jeruk sering melakukan transaksi narkotika.

Atas laporan itulah petugas langsung melakukan pengecekan dan didapati terdakwa sedang berada di dalam rumah Dencik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 36 paket sabu dalam plastik klip bening.

Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop shabu yang disimpan dalam kotak sepatu berwarna coklat serta uang tunai Rp 250 ribu yang diduga uang hasil transaksi sabu. Selanjutnya oleh petugas kepolisian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Pokrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (fly)
×
Berita Terbaru Update